TUBAN, Linknews.id - Aktivitas tambang-tambang galian C tak berizin dibeberapa titik wilayah Kabupaten Tuban masih marak meski telah ramai menjadi perbincangan publik.
Terlebih, pasca munculnya pemberitaan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban menyebut tambang-tambang ilegal tersebut adalah maling.
Banyak kalangan menilai, praktek ekplorasi alam ini telah berjalan secara terstruktur, terorganisir dan masif, sehingga sangat sulit dikendalikan oleh dinas terkait maupun aparat penegak hukum (APH) setempat.
Dilangsir dari ronggo.id, pertambangan tanpa ijin (PETI) tersebut tersebar dibeberapa wilayah diantaranya Kecamatan Grabagan, Merakurak, Widang, Palang, Rengel, Soko, Montong, Parengan, Jatirogo, Bancar dan Semanding.
Sedangkan untuk titik pastinya pihak DLHP Tuban mengaku tidak mengetahui, sebab para pengusaha nakal itu melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta, terdapat satu nama pengusaha asal Surabaya berinisial AS, yang dikabarkan menjadi pemilik lokasi tambang jenis pasir silica terbanyak.
Saat hendak dikonfirmasi perihal diatas, nomor telepon dan id WhatsApp yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan hanya menunjukan tanda centang satu. (**)
Reporter : Team/Red