Truk yang digunakan untuk mengangkut solar
TUBAN, Linknews.id - Seperti tak pernah jera, dugaan praktek penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tuban.
Seperti yang terdapat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Compreng, Kecamatan Widang, terlihat jelas aktifitas penggarongan (pembelian dalam jumlah besar) solar subsidi yang dilakukan secara masif.
Seperti sebelum-sebelumnya, modus yang digunakan oleh kaki tangan mafia solar tersebut adalah menggunakan kendaraan truk yang telah dimodifikasi dengan daya tampung sebesar 8.000 kl.
Berdasarkan penelusuran awak media, solar-solar tersebut selanjutnya dibawa ketempat penampungan sementara (lapak) yang berlokasi di Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Sementara itu, aktifitas dugaan ilegal buying yang terjadi di SPBU Compreng ini juga memunculkan satu nama berinisial BHK, yang diduga sebagai aktor utamanya.
Saat BHK dikonfirmasi oleh awak media melalui id WhatsApp pada Sabtu (16/04/2023), pihaknya tidak bersedia menjawab dan memilih bungkam, meski pesan telah terkirim dan dibaca dengan tanda centang dua berwarna biru.
Berkaitan dengan semua hal diatas, tim awak media dengan hormat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.
Kejahatan terhadap migas seperti penimbunan minyak bumi dan gas merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Reporter : Tim/Redaksi