* Foto Istimewa
TUBAN, LINKNEWS.id – Sebanyak 120 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban mengikuti Bimbingan dan Konsultasi Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tuban, Rabu (19/8/2026). Kegiatan ini bertujuan membekali pelaku usaha dengan pemahaman konkret mengenai pentingnya legalitas merek sebagai aset strategis untuk memperluas pasar.
Acara kolaborasi antara Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Aulia Hany Mustikasari, Dinas Koperasi dan UKM Jatim, serta Diskopumdag Tuban ini tidak hanya menyajikan materi teoritis, tetapi juga sesi konsultasi langsung terkait kendala pendaftaran dan perlindungan merek yang dihadapi peserta.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Jatim Arina Nur Fauziah menekankan bahwa perlindungan merek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi daya saing. "Legalitas merek meningkatkan nilai tambah produk dan membuka peluang ekspansi pasar. Pelaku UMKM harus memahami bahwa identitas usaha adalah aset yang perlu dilindungi secara hukum," ujarnya.
Aulia Hany Mustikasari menyatakan bahwa sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Jawa Timur. Ia berkomitmen menyediakan wadah pendampingan agar kebijakan pengembangan usaha dapat dirasakan dampaknya secara langsung oleh pelaku usaha di tingkat kabupaten.
"Pelaku UMKM diharapkan aktif berkonsultasi dan memanfaatkan fasilitas pendampingan ini. Pengetahuan tentang kekayaan intelektual harus diterjemahkan menjadi langkah nyata pengembangan bisnis," katanya.
Sementara itu, Kepala Diskopumdag Tuban Gunadi mengapresiasi kolaborasi lintas instansi tersebut. Ia menegaskan bahwa merek merupakan bagian integral dari identitas usaha, bukan sekadar nama atau logo. Pemahaman yang baik terhadap aspek hukum ini dinilai krusial agar UMKM Tuban dapat naik kelas, mandiri, dan berdaya saing tinggi di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. (MCT/RED)