Foto : Muhammad Fikri Abdillah, pelapor dugaan pencemaran nama baik (ist)
PALEMBANG - Seorang warga Perum Bukit Sukatani Blok F.05, Sako, Kota Palembang melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polrestabes Palembang.
Laporan yang dilakukan pada Senin (16/6/2025) tersebut, bermula saat Muhammad Fikri Abdillah merasa dirugikan oleh pernyataan yang disebarkan oleh seseorang melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Fikri menyampaikan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar dan telah merusak nama baik, serta reputasinya di lingkungan masyarakat.
"Saya merasa harus menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terjadi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).
* Foto : Bukti tanda laporan ke Polrestabes Palembang
Lebih lanjut, Fikri menjelaskan bahwa kronologi awal bermula saat dirinya meminta sebuah alamat kepada seseorang untuk kepentingan tertentu, namun dirinya tak kunjung menerima informasi alamat yang dimaksud dan justru mengalami dugaan pencemaran nama baik.
"Saya minta alamat rumah Zayyan Sakha ke yang bersangkutan di dm IG (instagram) namun belum dikirim. Saya minta ke fans Zayyan Sakha namun dengan syarat saya harus menyerahkan pasword FB (Facebook) saya, setelah itu justru FB saya digunakan untuk hal yang tidak pantas," jelasnya.
Sementara, Pihak Polrestabes Palembang telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan proses penyelidikan awal. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mendalami unsur pidana dalam kasus ini.
Di sisi lain, dalam kasus yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang bersifat fitnah dan merugikan pihak lain ini, Muhammad Fikri Abdillah berharap segera diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku. (*)
REPORTER : RED