Foto : Ilustrasi Kemarau (ist)
BOJONEGORO, LINKNEWS.ID – Ancaman kemarau panjang tahun 2026 bukan lagi sekadar prediksi, melainkan realitas yang sudah di depan mata. Berdasarkan proyeksi, puncak kekeringan diprediksi akan melanda pada periode Agustus hingga September. Namun hingga saat ini, respons Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dinilai masih terlihat gagap, reaktif, dan jauh dari kata siap.
Di sektor pertanian, kebijakan percepatan masa tanam periode Maret–Mei digembar-gemborkan sebagai strategi antisipasi. Namun bagi petani, langkah ini lebih terasa seperti memindahkan risiko, bukan solusi. Menanam lebih cepat tanpa adanya jaminan ketersediaan air dinilai bukanlah strategi matang, melainkan perjudian yang dilegalkan.
Hal serupa juga terjadi pada himbauan diversifikasi komoditas ke jagung dan tembakau. Kebijakan ini dinilai masih setengah hati karena tanpa diimbangi dukungan benih, kepastian harga, maupun jaminan serapan pasar. Akibatnya, petani dipaksa beradaptasi di tengah ketidakpastian, sementara perlindungan dari negara terasa absen.
Ironisnya, pemerintah sendiri telah mengidentifikasi adanya 93 desa yang masuk dalam zona rawan kekeringan. Namun, langkah penanganan yang ditawarkan masih berputar pada pola lama, yakni pengiriman atau dropping air bersih. Solusi darurat ini terus diulang setiap tahun tanpa adanya evaluasi mendasar untuk memutus mata rantai krisis.
“Setiap tahun sama. Air dikirim, habis, kirim lagi. Tidak pernah selesai,” ujar seorang petani Bojonegoro, Jumat (1/5/2026).
Di saat situasi menuntut keterbukaan informasi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) justru memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, Kepala DKPP belum memberikan penjelasan resmi terkait peta mitigasi maupun kesiapan teknis di lapangan.
Sikap tertutup ini memunculkan pertanyaan besar, terutama terkait pengelolaan anggaran yang cukup besar untuk infrastruktur air, mulai dari pompanisasi hingga perbaikan irigasi. Tanpa transparansi, publik sulit meyakini bahwa proyek-proyek tersebut benar-benar menjawab kebutuhan petani, bukan kepentingan lain.
Bahkan program jaring pengaman seperti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pun dinilai belum memberikan rasa aman. Mekanisme klaim yang rumit dan tidak transparan membuatnya terasa lebih sebagai formalitas birokrasi daripada perlindungan nyata.
Kemarau memang belum mencapai puncaknya, namun tanda-tanda kegagalan sudah mulai terlihat. Ketika kebijakan berjalan tanpa arah yang jelas dan solusi hanya mengulang pola lama, maka bencana bukan lagi ancaman, melainkan keniscayaan.
Jika dibiarkan, kemarau 2026 tak hanya akan mengeringkan sawah dan sumber air, tetapi juga berpotensi menelanjangi rapuhnya tata kelola serta lemahnya akuntabilitas pemerintahan di daerah ini. (TIM/PRD)