Home Daerah

ATR/BPN Percepat PTSL: Kurangi Sengketa Tanah Melalui Sertifikasi Massal

by linknews.id - 11 Maret 2026, 21:32 WIB

SURABAYA, LINKNEWS.ID – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memungkinkan pendaftaran seluruh bidang tanah di desa atau kelurahan secara gratis. Tujuannya adalah memberikan sertifikat tanah resmi kepada pemilik tanah yang belum terdaftar.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, program PTSL yang dimulai pada 2017 menargetkan penyelesaian 126 juta bidang tanah hingga 2025 (kemudian diperpanjang hingga 2026) untuk mengatasi backlog sertifikasi yang sebelumnya hanya mencapai 46 juta bidang. Hingga Maret 2026, PTSL diharapkan mencapai peningkatan 98% dengan penambahan 1,2–1,58 juta bidang baru per tahun. 

Dengan pencatatan dan pemetaan tanah secara sistematis, PTSL meningkatkan keamanan hukum pertanahan bagi masyarakat. Batas tanah yang jelas dan sertifikat menjadi bukti sah kepemilikan, sehingga mengurangi sengketa agraria yang sebelumnya marak akibat kurangnya dokumen. Program ini juga memberikan dampak positif berupa peningkatan akses kredit bank dan nilai tanah.

ATR/BPN terus mempercepat PTSL melalui penerbitan sertifikat massal. Target 1,58 juta bidang baru pada 2025 akan ditingkatkan menjadi 1,87 juta bidang pada 2026, didukung oleh koordinasi full board regional dan alokasi anggaran Rp1,17 triliun. Strategi ini melanjutkan kemajuan nasional hingga mencapai 123 juta bidang bersertifikat, dengan fokus utama pada daerah pedesaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), PTSL diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah nasional. Sertifikasi massal PTSL memberikan kepastian hukum dan telah terbukti mengurangi konflik batas tanah hingga 45% di daerah padat seperti Jawa Timur. Sesuai Pasal 19 UUPA, bukti hak yang jelas juga mencegah praktik mafia tanah dan sengketa waris.

Dasar Hukum

Dasar Hukum Utama

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Memuat amanat Pasal 19 untuk pendaftaran seluruh bidang tanah demi kepastian hukum.

- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018: Pencanangan percepatan PTSL hingga 2025 yang kemudian dilanjutkan secara berkelanjutan.

Peraturan Pelaksana 

- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 35 Tahun 2016: Mengatur percepatan pelaksanaan PTSL, termasuk prioritas tanah adat dan negara.

- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018: Mengatur penyelenggaraan PTSL, meliputi definisi, cakupan seluruh objek tanah, dan prosedur pengumpulan data fisik dan yuridis.

- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017: Menjadi pedoman awal pelaksanaan PTSL.

Ciri-Ciri PTSL

- Sistematis: Dilakukan secara massal di blok-blok desa prioritas, bukan satu per satu

- Lengkap: Meliputi pemeriksaan fisik (pengukuran batas) dan yuridis (bukti hak).

- Gratis: Biaya ditanggung negara dengan maksimal Rp450.000 per bidang melalui subsidi.

Tahapan Pelaksanaan PTSL 

Prosedur teknis PTSL mengikuti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 dan petunjuk teknis terbaru seperti Juknis PTSL Terintegrasi 2025 yang menekankan efisiensi melalui digitalisasi dan integrasi data. Terdapat 8 tahap berurutan untuk memastikan data fisik dan yuridis akurat serta bebas sengketa:

1. Penetapan Lokasi: Kantor Pertanahan (Kantah)/BPN menetapkan desa/kelurahan prioritas berdasarkan data tanah yang belum bersertifikat.

2. Pembentukan Panitia: Dibentuk Panitia Ajudikasi PTSL yang melibatkan Camat, Kepala Desa, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis.

3. Penyuluhan dan Sosialisasi: Dilakukan pengumuman dan sosialisasi manfaat PTSL kepada masyarakat.

4. Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS): Masyarakat menyepakati batas tanah dengan tetangga dan memasang patok sementara.

5. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis: Petugas ukur lapangan (menggunakan GIS/UAV) melakukan pengukuran, sementara masyarakat mengumpulkan bukti hak (Letter C, SPPT PBB, KTP, surat keterangan saksi, dll).

6. Pemeriksaan dan Sidang Panitia A: Dilakukan verifikasi data, pembuatan risalah 201 A, dan penanganan sanggahan selama 14 hari kerja.

7. Pengumuman Hasil: Data hasil verifikasi dipublikasikan di Kantah dan desa selama 14 hari untuk menerima keberatan.

8. Penerbitan Sertifikat: Sertifikat elektronik dicetak dan diserahkan setelah tanah dinyatakan bebas sengketa.

Syarat Pemohon 

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

- Bukti hak tanah (Letter C, Akta Jual Beli/AJB, surat hibah, dll)

- SPPT PBB

- Sketsa batas tanah

- Surat penguasaan fisik tanah yang disaksikan oleh 2 orang saksi

- Tanda batas tanah yang telah disepakati dengan tetangga 

Biaya dan Waktu Proses

Biaya pendaftaran ditanggung negara dengan maksimal Rp450.000 per bidang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dan gratis bagi masyarakat miskin. Proses penyelesaian PTSL memakan waktu 3–6 bulan.

Tujuan Utama PTSL 

- Kepastian Hukum: Mendaftarkan seluruh bidang tanah secara sistematis untuk menetapkan batas yang jelas dan bukti sah kepemilikan, sehingga mengurangi konflik agraria.

- Peningkatan Ekonomi: Sertifikat tanah dapat dijadikan jaminan untuk usaha atau kredit, yang mendorong perputaran uang hingga triliunan rupiah secara nasional.

- Pemerataan Pembangunan: Mendukung reforma agraria dan tertib administrasi pertanahan di desa/kelurahan prioritas.

PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia yang belum memiliki sertifikat hak tanah. Melalui program ini, diharapkan sengketa tanah dapat berkurang, akses kredit bank meningkat, dan pertumbuhan ekonomi nasional terdorong secara signifikan. (RED)

Penulis/Sumber : Ghaitsa Zahira Shafa (Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

Share :

Popular Post