Home Pendidikan

Belajar Hukum Tak Cukup dari Bangku Kuliah, Mahasiswa Perlu Mengenal Praktik di Lapangan

by linknews.id - 14 Oktober 2026, 20:36 WIB

SIDOARJO, LINKNEWS.ID — Pengalaman praktik lapangan menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran mahasiswa hukum. Melalui kegiatan magang, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai penerapan ilmu hukum dalam dunia profesional.

Hal tersebut menjadi salah satu pengalaman yang diperoleh Ahmad Falah Burhanuddin, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, selama menjalani kegiatan Kuliah Kerja Praktik (KKP) di YM LAW FIRM, Kabupaten Sidoarjo, pada 19 Januari hingga 25 Maret 2026.

Kegiatan magang tersebut memberikan kesempatan untuk mengenal lingkungan kerja kantor hukum sekaligus memahami berbagai aktivitas yang mendukung pelaksanaan profesi hukum. Pengalaman ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk menghubungkan materi yang dipelajari selama perkuliahan dengan kebutuhan praktik di lapangan.

Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa terlibat dalam sejumlah aktivitas pendukung, antara lain melakukan penelitian hukum, membantu penyusunan dan pemeriksaan dokumen hukum, mengerjakan administrasi serta pengarsipan, dan mengamati proses penanganan perkara maupun konsultasi hukum. Berbagai kegiatan tersebut memberikan gambaran bahwa pekerjaan di bidang hukum tidak hanya berkaitan dengan pemahaman peraturan, tetapi juga membutuhkan ketelitian, kemampuan analisis, dan keterampilan komunikasi.

Pengalaman tersebut penting karena persoalan hukum dalam praktik sering kali memiliki karakteristik yang berbeda dengan contoh kasus yang dipelajari di ruang kuliah. Mahasiswa perlu memahami bagaimana ketentuan hukum digunakan untuk menganalisis suatu persoalan, bagaimana dokumen hukum disiapkan, serta bagaimana seorang praktisi mempertimbangkan aspek hukum dan fakta sebelum mengambil langkah profesional.

Selain kemampuan teknis, kegiatan magang juga memperkenalkan mahasiswa pada pentingnya etika profesi. Dalam lingkungan kerja hukum, kerahasiaan informasi, tanggung jawab, kedisiplinan, dan kehati-hatian merupakan hal yang harus dijaga. Mahasiswa perlu memahami bahwa informasi yang diperoleh selama kegiatan praktik tidak dapat digunakan atau disebarluaskan secara sembarangan, terutama apabila berkaitan dengan kepentingan klien dan penanganan perkara.

Di sisi lain, pelaksanaan magang juga menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mengenali kemampuan yang masih perlu dikembangkan. Ketelitian dalam membaca dokumen, kecakapan melakukan penelusuran hukum, serta kemampuan menyampaikan hasil analisis secara sistematis merupakan beberapa keterampilan yang perlu terus diasah sebelum memasuki dunia kerja.

Oleh karena itu, kegiatan magang tidak seharusnya dipandang hanya sebagai pemenuhan kewajiban akademik. Program ini dapat menjadi jembatan antara pendidikan hukum di perguruan tinggi dan kebutuhan profesi di lapangan. Melalui pengalaman langsung, mahasiswa memiliki kesempatan untuk membangun pemahaman yang lebih realistis mengenai tanggung jawab dan tantangan dalam pekerjaan hukum.

Sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga praktik hukum juga perlu terus dikembangkan agar mahasiswa memperoleh pengalaman yang relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan. Dengan pendampingan yang tepat, kegiatan magang dapat membantu membentuk calon sarjana hukum yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki sikap profesional dan kesadaran etis.

Pada akhirnya, belajar hukum tidak cukup hanya dengan membaca peraturan dan memahami teori di ruang kuliah. Pengalaman praktik lapangan memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menguji pemahaman, melatih keterampilan, serta mengenali tanggung jawab profesi. Bekal tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa mempersiapkan diri menjadi lulusan hukum yang kompeten, teliti, dan bertanggung jawab. (*)

Sumber/Penulis : Ahmad Falah Burhanuddin (Mahasiswa Fakultas Hukum  Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

Share :


Popular Post