BOJONEGORO, Linknews.id - Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan dan perbincangan publik.
Hal tersebut mencuat pasca munculnya informasi dari sejumlah warga terkait biaya untuk pendaftaran program PTSL adalah sebesar Rp750.000 per bidang tanah.
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh seseorang berinisial W, warga RT 07 RW 03 Desa Sonorejo. Ia mengaku setiap peserta program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp750.000 untuk satu bidang tanah.
“Untuk per bidang tanah dikenakan biaya Rp750 ribu,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sonorejo guna memperoleh penjelasan yang berimbang terkait pelaksanaan program PTSL, termasuk dasar penetapan biaya, peruntukan penggunaan dana, serta mekanisme pengelolaannya.
Menanggapi pesan tersebut, Kepala Desa Sonorejo tidak menjawab secara spesifik dan hanya mengatakan sudah memasuki proses pencetakan.
"Walaikumsalam. Sudah selesai semua tinggal nunggu cetak," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Senin (29/6/2026).
Saat ditanyakan berapa jumlah total bidang yang mengikuti program PTSL di Desa Sonorejo dan apakah akan ada bentuk pertanggungjawaban terkait biaya tersebut kepada pemohon, pihaknya belum menanggapi.
Di sisi lain, hingga berita ini ditayangkan, belum adanya penjelasan rinci dari pihak pemerintah desa maupun panitia PTSL tentang penggunaan biaya Rp750.000 per bidang tersebut.
Sebagaimana diketahui, Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah. Dalam pelaksanaannya, pembiayaan persiapan PTSL mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur pembiayaan persiapan yang tidak ditanggung pemerintah. (PRD/RED)