BOJONEGORO, LINKNEWS.ID - Guna mencegah praktik korupsi, terutama gratifikasi terkait jabatan, Bupati Bojonegoro, Setyo Wanoho, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
SE yang ditandatangani pada 11 November 2025 ini memuat tiga imbauan penting yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
SE Nomor: 700/ 2263 /412.100/2025 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerbitan SE ini juga sebagai wujud upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Imbauan pertama, seluruh ASN dilarang memberi atau menerima gratifikasi terkait pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan.
Kedua, setiap pegawai dan pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dilarang menerima, meminta, atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya, termasuk dari penyedia atau calon penyedia barang/jasa.
"Setiap potensi gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima," tegas Bupati Setyo Wahono dalam SE tersebut.
Ketiga, seluruh ASN dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun serta janji-janji yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya. (KOM)
Reporter : RED