Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan Polres Tuban (istimewa)
TUBAN, LINKNEWS.ID - Seorang terduga pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tuban.
Pelaku berinisial AG (30), warga Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang tersebut, dalam melancarkan aksinya menggunakan modus berpura-pura meminta sumbangan.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto kepada awak media menyampaikan, bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada Hari Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, di wilayah Kecamatan Senori.
Saat pelaku mendatangi salah satu rumah untuk meminta sumbangan, dirinya tak kunjung mendapat jawaban. Tetapi di rumah tersebut terdapat dua anak perempuan berusia lima tahun dan enam tahun.
"Pelaku memanfaatkan kondisi yang sepi dengan langsung melakukan pencabulan terhadap dua anak tersebut," jelas Iptu Siswanto.
Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti diantaranya kemeja batik lengan panjang, sarung berwarna abu-abu gelap, peci hitam dan sebuah ember yang digunakan untuk meminta sumbangan.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 415 Huruf B Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perzinaan, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. (*/RED)