Foto : ilustrasi
BOJONEGORO, LINKNEWS.ID - Program Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) senilai Rp 100 juta di Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, nampaknya tidak berjalan mulus dan disinyalir bermasalah.
Dana yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa tersebut, justru diduga kuat diselewengkan tanpa pengembangan selama bertahun-tahun.
Seperti yang dituliskan oleh beberapa media online, bahwa dalam permasalahan tersebut terdapat keterlibatan seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) Desa Setren berinisial L.
Tak hanya tentang PUAP, Kasun L juga diduga melenyapkan dana hasil penjualan pupuk yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap satu sak pupuk dikenakan potongan sebesar Rp 500 yang seharusnya masuk ke kas desa. Namun, hingga kini dana tersebut tidak pernah tercatat masuk ke keuangan Desa tetapi masuk kantong pribadi oknum tersebut.
Saat ini, masyarakat mulai menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Parahnya lagi, praktik ini ditengarai sudah berlangsung cukup lama tanpa ada pengawasan atau laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Camat Ngasem, Iwan Sofian saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapan tentang semua hal diatas melalui pesan WhatsApp pada Kamis (16/10/2025), pihaknya belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, permasalahan ini menjadi sorotan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran desa demi pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Masyarakat berharap, pihak pemerintah desa dan aparat terkait segera melakukan audit serta langkah hukum jika terbukti terjadi penyimpangan. (*)
Reporter : RED