Foto : Komisi D DPRD Bojonegoro menggelar Rapat Dengar Pendapat (ist)
BOJONEGORO, LINKNEWS.ID- Komisi D DPRD Bojonegoro menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa (4/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, hadir pula perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Forum yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Sukur Priyanto, itu menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah besaran anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan di tingkat desa.
“Selama ini desa menerima anggaran hingga miliaran rupiah, sementara kemampuan pengelolaannya belum memadai. Idealnya BKKD berada di kisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta agar lebih realistis dan sesuai kapasitas desa,” ujar Sukur.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan, mulai dari kesulitan teknis hingga potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Selain soal besaran anggaran, Komisi D juga menekankan pentingnya pengujian mutu atau quality control terhadap seluruh proyek yang bersumber dari BKKD. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin kualitas infrastruktur yang dibangun benar-benar layak dan sesuai standar.
Rekomendasi lainnya, proyek-proyek berskala besar seperti pembangunan jembatan diminta agar diambil alih penanganannya oleh Pemkab Bojonegoro. Hal ini bertujuan agar pengerjaan dilakukan secara lebih profesional dan memenuhi standar teknis yang berlaku.
Terpisah, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro, Ivan Chusaini, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut. Ia memastikan rekomendasi dari dewan akan disampaikan ke tingkat pimpinan.
“Secara teknis kami sepakat dengan masukan dari Komisi D. Rekomendasi ini akan kami teruskan kepada pimpinan untuk menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
RDP ini merupakan bagian dari upaya pengawasan DPRD untuk memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk mendorong tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan meminimalkan risiko penyimpangan. (*/RED)