Home Peristiwa

Diduga Marak Tambang Ilegal Rusak Alam dan Gasak Solar Subsidi di Tuban, APH Masih Diam?

by linknews.id - 25 Juni 2026, 14:01 WIB

Foto : Lokasi tambang tanah merah di Tlogopule

TUBAN, Linknews.id - Aktivitas tambang galian C jenis tanah merah yang diduga tidak memiliki izin resmi (lengkap) kembali mencuat, tepatnya di Dusun Tlogopule Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. 

Selain berdampak pada kerusakan ekosistem alam, aktivitas tambang tersebut juga disinyalir merugikan negara akibat bocornya pajak daerah.

Tak hanya itu, operasional alat berat pada tambang ini juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat kecil dan transportasi publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut diduga berada di bawah pengelolaan seorang warga dari lokasi setempat berinisial NS. Parahnya lagi, terdapat dugaan kuat bahwa ia mendapat dukungan (back up) dari oknum anggota Polres Tuban dengan inisial STY.

Namun hingga berita ini ditulis, kedua nama tersebut belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas kebenaran kabar yang beredar.

Menanggapi dinamika diatas, Adi salah satu pengiat lingkungan hidup di Tuban sangat menyayangkan terkait semua hal diatas. Ia menyebut fakta di lapangan sudah ada tapi mengapa masih minim tindakan.

"Ini sudah berlangsung lama dan hampir di seluruh wilayah Kabupaten Tuban, bahkan seolah-olah masif, terstruktur dan terorganisir. Pertanyaannya, mengapa APH masih diam.?," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Penyalahgunaan solar subsidi serta kegiatan tambang ilegal dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5  tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah. 

Sedangkan untuk penyalahgunaan BBM subsidi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dapat diancam dengan penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, serta mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat, guna menjaga keadilan, melindungi lingkungan, dan mencegah kerugian negara. (TIM)

Share :


Popular Post