Home Hukum

Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas, Pemuda Pucuk Diamankan Unit PPA Polres Lamongan

by linknews.id - 27 Februari 2026, 01:14 WIB

Gambar Ilustrasi (ist)

LAMONGAN, LINKNEWS.ID - Diduga sebagai pelaku perkosaan terhadap perempuan disabilitas, MS (18) seorang pemuda asal Kecamatan Pucuk diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

MS dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian setelah diduga memperkosa EDN (20) perempuan berkebutuhan khusus dengan disabilitas intelektual.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, kejadian tidak senonoh itu dilakukan di rumah pelaku pada Kamis 19 Pebruari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial, selanjutnya ia mengajak korban bertemu dan jalan-jalan. Namun setelah pelaku menjemput korban, ia justru membawa kerumahnya dan memaksa melakukan persetubuhan.

Setelah kejadian, masih menurut Ipda Hamzaid, pelaku baru diajak keluar rumah dan pelaku mengaku menelantarkan korban di SPBU Nguwok, Kecamatan Modo.

"Entah selanjutnya bagaimana, masih dalam proses penyidikan, pastinya orang tua korban akhirnya mengetahui kalau anaknya menjadi korban asusila oleh pelaku dan melaporkan ke polisi, " terangnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lamongan. (RED)

Share :

Popular Post