BOJONEGORO, LINKNEWS.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa program Beasiswa Pendidikan Tinggi yang digulirkan berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Terkait kasus beasiswa untuk mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas) Cepu, dinas tersebut telah mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, saat ditemui pada hari Senin (12/01/2026) menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemberian bantuan beasiswa dijalankan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Perguruan Tinggi, dengan informasi yang telah disampaikan secara terbuka kepada para mahasiswa sejak tahap awal.
“Kami telah memberikan penjelasan secara langsung kepada mahasiswa yang menjadi calon penerima. Ketika mereka datang setelah pengumuman untuk menandatangani kwitansi, kami menyampaikan bahwa proses tidak dapat dilanjutkan karena jalur masuk mereka ke perguruan tinggi tersebut adalah jalur mandiri. Saat itu, kwitansi belum ditandatangani, dan kami juga menyampaikan bahwa akan dilakukan verifikasi ulang sebelum pengajuan Surat Keputusan (SK),” paparnya.
Menurut Anwar Mukhtadlo, beberapa poin ketentuan administratif menjadi dasar pelaksanaan verifikasi ulang tersebut, yaitu:
- Bagi Beasiswa Scientist, salah satu syarat utama adalah mahasiswa tidak diperkenankan masuk melalui jalur mandiri, sebagaimana termaktub dalam Perbup Bojonegoro tentang Pedoman Beasiswa Pendidikan Tinggi.
- Dari hasil koordinasi dengan pihak PEM Akamigas diperoleh informasi bahwa penerimaan mahasiswa tersebut dilakukan melalui jalur pendaftaran mandiri, bukan melalui seleksi nasional seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang menjadi persyaratan dalam peraturan.
- Seluruh ketentuan tersebut telah disampaikan secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan selama proses klarifikasi berlangsung.
- Untuk beasiswa yang mengharuskan penerima tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Senayan (DTSEN) Kelas 1 hingga 5, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi ulang guna memastikan data penerima akurat dan tepat.
Sebagai informasi tambahan, proses beasiswa untuk enam mahasiswa yang mendaftar melalui jalur Beasiswa Scientist tidak dapat dilanjutkan. Hal ini disebabkan karena jalur penerimaan mereka di PEM Akamigas bukan melalui seleksi nasional, sehingga tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengakui komitmennya untuk terus menjalankan program beasiswa dengan prinsip transparan, akuntabel, dan berdasarkan regulasi. Selain itu, dinas tersebut juga membuka peluang bagi siapa saja yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi melalui mekanisme resmi yang ada. (KOM)
Reporter : DIM/RED