Home Politik

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara dan Tegaskan Keabsahan Kelulusannya

by linknews.id - 26 Agustus 2026, 18:40 WIB

Foto : Sukur Priyanto, Anggota DPRD Bojonegoro (ist)

BOJONEGORO, LINKNEWS.id – Menanggapi rangkaian pemberitaan yang menuduh dirinya menggunakan ijazah palsu, Anggota DPRD Bojonegoro sekaligus pengurus partai politik, Sukur Priyanto, akhirnya angkat bicara.

Melalui pernyataan tertulis resmi yang dirilis secara terbuka, politikus asal kota minyak ini memberikan klarifikasi menyeluruh demi meluruskan informasi yang beredar di publik.

"Pendidikan dan ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan diperoleh setelah mengikuti proses pendidikan formal yang semestinya," ucapnya Rabu (26/08/2026).

Dirinya menjelaskan bahwa menurut regulasi hukum, ijazah merupakan akta autentik yang keabsahannya hanya bisa dibatalkan melalui putusan resmi dari Pengadilan. Selama tidak ada putusan hukum tetap yang menyatakan dokumen tersebut cacat, maka ijazah miliknya harus dianggap sah.

Ia menyayangkan tuduhan dari pihak tertentu yang dinilai tidak mampu membuktikan klaim mereka, baik secara nyata (de facto) maupun secara hukum (de jure).

Terkait status institusi tempatnya menimba ilmu, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi, dirinya menyangkal keras tuduhan bahwa kampus tersebut berstatus ilegal saat ia berkuliah.

"Berdasarkan salinan fotokopi Surat Keputusan Pendirian yang dipegangnya, tudingan tersebut tidak berdasar. Hingga saat ini, belum ada surat pemberitahuan ataupun keputusan pembatalan resmi dari otoritas yang berwenang, baik dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) maupun lembaga negara terkait lainnya," ujarnya.

Politisi ini juga memberikan penjelasan teknis mengenai polemik data kelulusannya yang dikabarkan tidak ditemukan pada sistem digital Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Menurutnya, hal tersebut murni kendala sinkronisasi sistem digital masa lalu.

"Sistem digital (PDDikti) baru lahir dan diterapkan setelah kelulusan S1 saya. Pada masa transisi itu, belum semua perguruan tinggi swasta mengintegrasikan seluruh data klasiknya secara menyeluruh ke dalam sistem tersebut," urainya.

Ia menganalogikannya dengan sistem sertifikat online yang mayoritas baru mendata dokumen terbitan setelah tahun 2015. Oleh karena itu, ketiadaan data digital pada kelulusan lama bukan berarti dokumen fisik yang diterbitkan sebelum tahun 2015 otomatis menjadi tidak sah. Validitas hukum tidak mutlak bergantung pada prasyarat digitalisasi data.

Masih menurut Sukur, terkait pihak yang mempersoalkan kapasitasnya sebagai narasumber yang dikaitkan dengan pendidikan dan kompetensinya, Sukur menegaskan tidak ada satu pun peraturan perundangan yang ia langgar.

"Kelayakan seseorang menjadi narasumber memiliki mekanisme tersendiri, bukan berdasarkan penilaian sepihak," bebernya.

Mengenai proses hukum yang tengah bergulir, termasuk gugatan warga negara (citizen lawsuit) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor Perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby, Sukur menyatakan siap menghormati dan bersikap kooperatif.

"Fase-fase yang saya hadapi saat ini saya anggap sebagai dialektika demokrasi. Posisi saya sebagai pengurus partai politik dan Anggota DPRD Bojonegoro tidak mengharuskan saya zero konflik. Tetapi saya pastikan langkah politik dan tugas saya dilaksanakan pada koridor peraturan perundangan, etika, dan pranata sosial yang berlaku," ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Sukur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bojonegoro dan Jawa Timur secara umum yang merasa terganggu dengan adanya dinamika serta dialektika demokrasi yang sedang berjalan ini. (RED)

Share :


Popular Post