Home Peristiwa

Dugaan Illegal Drilling di KPH Randublatung Libatkan Oknum Koperasi dan Admin Legislatif, Ancam Investasi Migas Cepu

by linknews.id - 05 Juli 2026, 13:12 WIB

Foto : Lokasi ilegal drilling di wilayah KPH Randublatung

GROBOGAN, Linknews.id – Praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) diduga terjadi di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, tepatnya di Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Bahkan, dalam kegiatan tersebut disinyalir melibatkan oknum dari dalam struktur koperasi hingga sosok berinisial RY yang tercatat sebagai admin Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. 

Aktivitas tanpa izin ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan serta mengganggu iklim investasi sektor migas di wilayah kerja PT Pertamina EP Regional 4 Zona 11 Field Cepu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengeboran liar ini dilakukan dengan modus memanfaatkan nama koperasi Pelita Energi Bangsa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada kontrak perizinan berusaha atau kerja sama resmi yang sah antara koperasi tersebut dengan pemegang Wilayah Kerja Pertambangan (WKP). 

Modus operandi semacam ini kerap digunakan pelaku untuk mengelabui masyarakat dan aparat dengan dalih "pemberdayaan" atau "pengelolaan sumur tua", padahal esensinya adalah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Kehadiran inisial RY dalam jaringan ini menambah kompleksitas persoalan. Sebagai individu yang memiliki akses administratif ke lembaga legislatif tingkat provinsi, keterlibatannya jika terbukti dapat mengindikasikan adanya penyalahgunaan posisi atau pengaruh untuk memuluskan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung dan area konsesi migas. Hal ini tentu sangat mencoreng integritas pengelolaan objek vital nasional.

Wilayah Field Cepu merupakan salah satu penyumbang produksi migas terbesar di Indonesia. Keberadaan illegal drilling di sekitarnya, terutama di zona penyangga seperti KPH Randublatung, bukan sekadar masalah pelanggaran kehutanan atau pertambangan rakyat. Lebih jauh, praktik ini menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat mencederai kepercayaan investor terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan aset strategis.

PT Pertamina EP selaku pengelola WKP telah berulang kali menegaskan bahwa seluruh aktivitas eksplorasi dan eksploitasi di wilayahnya harus melalui mekanisme legal yang ketat. Pengeboran liar tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti yang tidak tersalurkan, tetapi juga berisiko merusak cadangan migas akibat teknik pengeboran yang tidak standar dan berbahaya. 

Selain itu, aktivitas ini sering kali memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan pemerintah daerah.

Mengingat indikasi pelibatan oknum yang memiliki afiliasi dengan lembaga perwakilan rakyat dan entitas koperasi, penegakan hukum terhadap kasus ini dituntut berjalan transparan dan bebas dari intervensi. Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas rantai pasok dana, peralatan, serta perlindungan yang mungkin diterima oleh para pelaku.

Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama Polresta Grobogan dan instansi terkait seperti Dinas ESDM serta Perhutani KPH Randublatung diharapkan berkoordinasi erat untuk mengamankan lokasi dan barang bukti. Penertiban illegal drilling tidak boleh berhenti pada pembongkaran sumur semata, tetapi harus menjerat otak di balik operasi ini untuk memberikan efek jera.

Keberhasilan memberantas sindikat illegal drilling di Bendoharjo akan menjadi tolak ukur keseriusan negara dalam melindungi objek vital nasional. Jika dibiarkan, preseden buruk ini dapat menyebar ke wilayah lain di sekitar Blok Cepu, yang pada akhirnya akan menghambat target produksi migas nasional dan merugikan kepentingan publik jangka panjang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga terlibat (oknum pegawai koperasi dan RY) dalam kegiatan ilegal drilling tersebut. (TIM)

Share :

Popular Post