Foto : SPBU Sambeng, Kasiman, Bojonegoro (ist)
BOJONEGORO, Linknews.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar (B50) di wilayah Kabupaten Bojonegoro kembali mencuat ke permukaan. Isu ini menjadi sorotan setelah beredar informasi yang menyebutkan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam aktivitas pengisian bahan bakar ilegal tersebut.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, seorang pria berinisial J, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bojonegoro, termasuk SPBU 54.621.21 di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman. BBM yang diperoleh kemudian diduga dibawa untuk dijual kembali di wilayah Blora.
Seorang sumber menyebut modus yang digunakan adalah pengisian satu kendaraan dengan berganti-ganti plat nomor guna memperoleh kode batang (barcode) baru setiap kali transaksi. Sumber tersebut juga menyinggung dugaan adanya perlindungan dari oknum APH yang membuat aktivitas ini dapat berjalan terstruktur. Namun, hingga saat ini belum ada bukti otentik yang memvalidasi klaim tersebut.
Menanggapi isu yang berkembang, Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Bojonegoro saat dikonfirmasi salah satu media, pihaknya membantah keras dugaan keterlibatan personel kepolisian dalam kasus ini.
Sementara itu, pihak pengelola SPBU 54.621.21 Sambeng yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kebocoran distribusi BBM di lokasi tersebut.
Pemerintah daerah dan PT Pertamina telah berulang kali mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap pihak yang terbukti melakukan pengisian, penyimpanan, atau penjualan BBM bersubsidi di luar peruntukannya dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Masyarakat diharapkan tetap kritis namun objektif dalam menyikapi isu ini. Klarifikasi dari instansi berwenang dan pembuktian hukum harus menjadi landasan utama sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu, demi menjaga integritas penegakan hukum dan hak asasi setiap individu. (RED)