LINKNEWS.ID - Dalam aktivitas bisnis, transaksi properti, maupun urusan hukum pribadi di Indonesia, profesi notaris seringkali tidak mendapatkan perhatian hingga munculnya suatu masalah.
Banyak orang bertanya, "Mengapa harus menggunakan jasa notaris? Bukankah cukup dengan membuat perjanjian sendiri?" Pertanyaan semacam ini mencerminkan kurangnya pemahaman tentang peran strategis notaris dalam menjaga stabilitas sistem hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
Lebih dari sekadar dokumen, banyak orang berpikir bahwa tugas notaris hanya menginput dan menghasilkan dokumen. Namun, inti dari tugas seorang notaris jauh lebih kompleks.
Ketika notaris memberikan tanda tangan pada sebuah akta, ia tidak hanya mengesahkan tanda tangan semua pihak, tetapi juga memastikan bahwa akta tersebut mematuhi hukum, tidak merugikan pihak ketiga, dan disusun dengan sepenuh hati.
Kekuatan dari akta notaris berasal dari karakteristiknya yang autentik. Dalam hukum acara perdata, akta autentik memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sempurna. Ini berarti, jika terjadi perselisihan di pengadilan, hakim akan menganggap isi akta tersebut benar, kecuali ada bukti yang membuktikan sebaliknya. Tanpa keterlibatan notaris, sebuah perjanjian hanyalah dokumen di bawah tangan yang kurang kuat dan mudah dipertanyakan keasliannya. (RED)
Sumber/Penulis : Velysya Devita Wardani (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)