TUBAN, LINKNEWS.ID – Seorang warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Nur Nasroh, mengadukan kekecewaannya setelah jasa perantaranya dalam transaksi jual beli tanah tidak dibayar sesuai kesepakatan. Ia menuduh pembeli, yang berstatus purnawirawan Polri, ingkar janji untuk membayar komisi sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi.
Nur Nasroh menuturkan, ia berhasil mempertemukan penjual dan pembeli untuk lahan seluas 5 hektare. Dalam kesepakatan awal, ia berhak mendapatkan imbalan jasa (makelar) sebesar 2,5 persen dari harga jual. Namun, hingga transaksi selesai, pembayaran tersebut belum juga cair hingga bertahun-tahun.
"Saat itu saya bantu mendapatkan tanah seluas 5 hektare, dengan janji komisi sebesar 2,5 persen, namun hingga saat ini tidak ada tembusan sama sekali," ujar Nur Nasroh kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Peristiwa ini mencuatkan persoalan etika dalam praktik perantara properti di Tuban. Nur Nasroh menyatakan keprihatinannya karena pihak pembeli adalah seorang pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, latar belakang profesi pembeli seharusnya menjadi jaminan integritas dan kejujuran dalam memenuhi kewajiban administratif maupun moral pasca-transaksi.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak pembeli, yang diidentifikasi sebagai Nur Khozin belum membuahkan hasil.
Menanggapi hal ini, Nur Nasroh berharap adanya kesadaran dari pihak pembeli untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut demi menjaga kepercayaan dan nama baik profesi serta institusi yang pernah disandangnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha perantara tanah untuk memastikan kejelasan akad dan sanksi jika terjadi wanprestasi di masa depan. (TIM/RED)