Home Hukum

Kasus Pengeroyokan di Kediri, Tersangka dan Korban Capai Kesepakatan Damai Melalui Restorative Justice

by linknews.id - 29 September 2025, 08:46 WIB

Foto : Proses Restorative Justice (ist)

KEDIRI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri telah berhasil menuntaskan penanganan perkara pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) melalui mekanisme Restorative Justice pada Jumat, 26 September 2025.

Dasar dan Pertimbangan Penyelesaian Perkara

Di hadapan penasihat hukum kedua tersangka, keluarga korban, serta penyidik, beberapa poin penting disepakati sebagai dasar penyelesaian perkara:

1. Kedua tersangka telah mengakui kesalahan mereka dan menyatakan bahwa tidak ada niat awal untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Mereka juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatan tersebut.

2. Korban beserta keluarganya telah menerima permohonan maaf dari para tersangka dengan ikhlas, disertai permintaan agar para tersangka tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Proses perdamaian ini juga melibatkan pemenuhan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati dan dipenuhi oleh kedua tersangka.

3. Kesepakatan damai antara kedua belah pihak telah diresmikan dalam sebuah surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua pihak di hadapan penyidik Polresta Kediri, serta disaksikan oleh penasihat hukum kedua tersangka.

Apresiasi dari Penasihat Hukum

Dedy Luqman Hakim, S.H., selaku penasihat hukum kedua tersangka, mengungkapkan rasa lega dan gembiranya atas terwujudnya perdamaian ini.

"Alhamdulillah, perdamaian antara kedua belah pihak dapat terwujud. Ini semua berkat sinergi yang baik antara pihak Kepolisian, penasihat hukum, serta keluarga tersangka dan keluarga korban," ujar Dedy.

"Saya sangat mengapresiasi semua pihak yang telah membantu terlaksananya proses Restorative Justice ini," pungkas Dedy, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya.

Penerapan Restorative Justice oleh institusi kepolisian ini menegaskan kehadiran hukum dan keadilan yang humanis, bertujuan untuk mengembalikan harmoni dan kondisi terbaik di tengah masyarakat. (*)

Reporter : RED

Share :

Popular Post