Foto : Dok. Istimewa
SIDOARJO, LINKNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menjalankan perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu penyelesaian sengketa perdata antara instansi dan masyarakat melalui mekanisme mediasi.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan antara pihak BPJS dengan salah satu nasabah terkait permasalahan administrasi layanan kesehatan.
Dalam proses tersebut, Jaksa Pengacara Negara berperan sebagai fasilitator yang membantu mempertemukan kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat serta mencari titik temu atas permasalahan yang terjadi. Melalui pendekatan dialog dan musyawarah, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing sehingga dapat ditemukan penyelesaian yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah. Salah satu bentuk pelaksanaan tugas tersebut adalah dengan memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme non-litigasi seperti mediasi.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi dinilai lebih efektif karena prosesnya relatif cepat serta mampu menjaga hubungan baik antara instansi pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya mediasi, permasalahan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus melalui proses persidangan yang biasanya memakan waktu lebih lama.
Kegiatan mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum di bidang pidana, tetapi juga memiliki peran penting dalam membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui pendekatan persuasif dan dialogis, Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan instansi pemerintah. (RED)
Sumber/Penulis : Revanelly Rizky Putra Widiansyah, (Mahasiswi Universitas 17 agustus 1945)