Home Daerah

Kejari Tuban Kembalikan Uang Sitaan Rp1,27 Miliar ke Pemkab

by linknews.id - 03 September 2026, 09:29 WIB

TUBAN, LINKNEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengembalikan uang sitaan senilai Rp1.276.840.000 kepada Pemerintah Kabupaten Tuban. Dana tersebut merupakan hasil pemulihan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), BUMD Kabupaten Tuban, periode 2017-2022.

Uang tersebut diserahkan Kepala Kejari Tuban Ujang Sutisna kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky di Aula Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu (2/9/2026).

Penyerahan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tuban turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, penyerahan aset dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Tuban, Plt Inspektur Inspektorat Tuban, serta Direktur PT RSM.

Kajari Tuban Ujang Sutisna mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari proses asset recovery setelah perkara tindak pidana korupsi PT RSM memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Karena proses hukumnya telah selesai dan inkrah, selanjutnya kami serahkan kembali aset yang telah diamankan," ujar Ujang.

Menurut dia, pemulihan aset tidak hanya berkaitan dengan pengembalian uang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara mengembalikan hak yang terdampak akibat tindak pidana.

Dana yang telah dikembalikan tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ujang berharap perkara tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh institusi pemerintahan di Kabupaten Tuban. Pengelolaan keuangan, kata dia, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengapresiasi langkah Kejari Tuban yang telah menyelesaikan proses penegakan hukum hingga tahap pemulihan aset.

"Kami menyampaikan terima kasih atas ikhtiar yang telah dijalankan Kejaksaan Negeri Tuban beserta jajaran," kata Aditya.

Ia menegaskan Pemkab Tuban bersama Forkopimda akan memperkuat kerja sama dalam mencegah sekaligus memberantas tindak pidana korupsi.

Menurut Aditya, pencegahan korupsi harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

"Pemkab Tuban dan Forkopimda berkomitmen penuh untuk pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban. Zero korupsi menjadi komitmen bersama agar masyarakat Kabupaten Tuban dapat merasakan manfaat dari setiap program pembangunan," ujarnya.

Aditya memastikan uang sitaan senilai Rp1.276.840.000 tersebut akan dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Tuban.

Ia berharap dana itu nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pemerintah, termasuk upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.

"Pengembalian aset ini tentunya menjadi bagian dari upaya mendukung pemerintah daerah, termasuk dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata dia. (MCT/RED)

Share :


Popular Post