Foto : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
SURABAYA, LINKNEWS.ID - Dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Praktik (KKP) di Kantor Hukum Syaiful Ma’arif & Partners, penulis memperoleh gambaran nyata bahwa problematika hukum di masyarakat tidak hanya terletak pada substansi hukum itu sendiri, melainkan juga pada rendahnya pemahaman hukum masyarakat dalam menghadapi persoalan yang mereka alami. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak klien yang datang untuk berkonsultasi justru berada pada posisi yang lemah secara hukum, bukan semata-mata karena mereka tidak memiliki hak, tetapi karena ketidaksiapan mereka dalam membuktikan hak tersebut melalui alat bukti yang sah dan dokumen hukum yang memadai.
Dalam berbagai kasus perdata yang diamati, misalnya, masih ditemukan pihak-pihak yang melakukan hubungan hukum tanpa didasari perjanjian tertulis yang jelas, sehingga ketika terjadi sengketa, posisi mereka menjadi rentan dan sulit untuk dipertahankan di hadapan hukum. Padahal, dalam perspektif hukum perdata, kekuatan pembuktian menjadi elemen krusial dalam menentukan arah putusan hakim. Kondisi ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih berada pada tahap yang relatif rendah, khususnya dalam hal pentingnya legal drafting sebagai bentuk perlindungan preventif.
Lebih jauh lagi, dalam praktik persidangan yang diamati secara langsung, penulis melihat bahwa dinamika di ruang sidang tidak hanya berkutat pada adu argumentasi hukum, tetapi juga sangat ditentukan oleh strategi pembuktian dan ketelitian dalam menyusun dokumen hukum sejak awal. Hal ini mempertegas bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai norma, tetapi juga mengenai bagaimana norma tersebut dioperasionalkan secara konkret melalui prosedur dan mekanisme yang ada. Dengan kata lain, hukum tidak cukup dipahami sebagai law in books, tetapi harus dilihat sebagai law in action yang menuntut kesiapan teknis dan substansial secara bersamaan.
Di sisi lain, perkembangan sistem peradilan elektronik (e-Court) juga membawa perubahan signifikan dalam praktik beracara di Indonesia. Meskipun sistem ini memberikan kemudahan dan efisiensi, pada kenyataannya masih terdapat kendala dalam implementasinya, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki literasi digital yang memadai. Hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan akses terhadap keadilan (access to justice), yang seharusnya menjadi prinsip fundamental dalam negara hukum.
Berdasarkan pengalaman tersebut, penulis berpendapat bahwa peran advokat tidak dapat lagi diposisikan semata-mata sebagai representasi klien di pengadilan, melainkan juga sebagai agen edukasi hukum bagi masyarakat. Advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif, agar masyarakat tidak hanya bersifat reaktif ketika menghadapi masalah hukum, tetapi juga mampu bersikap preventif dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa permasalahan hukum di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum oleh aparat, tetapi juga berkaitan erat dengan tingkat kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum untuk membangun budaya hukum yang lebih baik, sehingga hukum benar-benar dapat berfungsi sebagai instrumen keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber/Penulis : Ryandra Wahyu Aditya Bahar (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)