Foto : Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro, Hj Mitro'atin (dok.ist)
BOJONEGORO - Kesimpangsiuran seputar aturan dan mekanisme pencalonan ketua DPD yang akan dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro mulai mendapat titik terang.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa terdapat dua persepsi yang berbeda tentang 30 persen pemilik suara. Dalam hal ini, Sekretaris Partai Golkar Bojonegoro, Mansur SH mengatakan bahwa setiap kader boleh mencalonkan sebagai ketua DPD dengan catatan mendapatkan dukungan 30% dari pemilik suara.
Sedangkan, Hariyono pengurus DPD Partai Golkar berpendapat, syarat 30 persen ini tidak boleh menjadi dalil untuk menghalangi hak kader lain yang ingin maju secara sah dan konstitusional.
Menangapi hal tersebut, Ketua DPD partai Golkar Kabupaten Bojonegoro, Hj Mitroatin secara tegas mengatakan jika semua kader memiliki hak untuk maju mencalonkan diri.
"Aturan itu yang membuat bukan kita, melainkan sesuai dengan Ad/Art partai, jadi saya tidak membatasi siapa pun kader partai kalau mau mencalonkan diri sebagai ketua DPD "Monggo" semuanya berhak," tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut, perempuan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bojonegoro ini mengklarifikasi adanya isu seputar dukungannya kepada kandidat tertentu.
"Kalau ada isu saya mendukung dan mengklaim salah satu calon itu tidak benar, semuanya kita serahkan pada mekanisme partai yang berlaku. Sampai saat ini di internal partai Golkar semuanya kondusif dan berjalan wajar, kalau ada perbedaan pandangan itu hal yang lumrah," ungkapnya.
REPORTER : RED