TUBAN, LINKNEWS.ID - Rencana pembongkaran sejumlah kios di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memicu ketegangan antara pemilik bangunan dan pemerintah desa setempat.
Sebagai bentuk protes dan ekspresi ketidakpuasan, para pemilik kios memasang spanduk berukuran besar yang menyatakan kesiapan mereka untuk menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak milik mereka.
Aksi ini dilakukan pada Sabtu, 29 November 2025, dengan memasang spanduk berwarna merah mencolok di lokasi yang menjadi pusat sengketa. Pesan yang tertulis di spanduk tersebut sangat tegas:
“KAMI PEMILIK KIOS/TOKO YANG SAH SIAP MELAWAN PEMBONGKARAN MELALUI JALUR HUKUM YANG TERSEDIA.”
Pemasangan spanduk ini merupakan pernyataan sikap tegas dari pemilik kios yang sebelumnya telah mengirimkan surat penolakan resmi bernomor 1960/72./JSMBMW/XI/2025 kepada Pemdes pada tanggal 26 November 2025.
Kelompok pemilik kios, yang diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Botani Matro Woengoe (BMW), mendesak Pemdes untuk membatalkan rencana pembongkaran dan menolak perintah pengosongan secara sepihak.
Ketua BMW, Matenan Arifin, yang juga pemilik kios, secara terbuka menuduh tindakan Pemdes sebagai tindakan sewenang-wenang. Mereka menuntut adanya skema ganti rugi yang jelas dan disepakati bersama sebagai bagian dari penyelesaian sengketa.
Dasar hukum yang digunakan para pemilik kios dalam mengajukan tuntutan adalah sebagai berikut:
- Kepemilikan yang Sah: Mereka menegaskan bahwa kios tersebut adalah milik mereka secara sah berdasarkan Keputusan Desa yang diterbitkan sejak tahun 2000.
- Penyelesaian Melalui Musyawarah: Mereka menuntut penyelesaian sengketa secara musyawarah sesuai amanat Pasal 54 UU Desa No. 6 Tahun 2014.
- Ancaman Hukum: Mereka mengingatkan bahwa perintah pengosongan secara paksa berpotensi melanggar hukum, merujuk pada Pasal 406 KUHP (Perusakan) dan Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan).
“Kami menolak keras perintah pengosongan yang dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dan adil,” demikian pernyataan tegas dalam dokumen penolakan yang ditandatangani oleh belasan pemilik kios.
Matenan Arifin menambahkan, “Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti yang akan kami bawa ke pengadilan demi mendapatkan kepastian hukum.”
Sementara itu, Kepala Desa Bangunrejo, Teguh Hermanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, meskipun terlihat pesan telah dibaca, belum memberikan keterangan resmi.
Konflik ini saat ini memasuki tahap penolakan keras dari warga. Para pemilik kios berharap Inspektorat Kabupaten Tuban dan Camat Soko, sebagai pihak yang menerima surat tembusan, dapat segera memfasilitasi solusi yang adil dan bijaksana. (BG)
Reporter: RED