Home Hukum

Kurir Narkotika di Sidoarjo Tertangkap, Hakim Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara

by linknews.id - 04 Maret 2026, 15:07 WIB

Foto : Terdakwa kurir Narkotika saat mengikuti persidangan

SIDOARJO, LINKNEWS.IDKasus peredaran narkotika kembali mencuat setelah aparat kepolisian berhasil menangkap seorang terdakwa bernama Piki Irawan Bin Nurzaini pada Kamis, 9 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut berkas perkara, peristiwa bermula ketika saksi sekaligus paman yaitu Bawon Hamid Bin Nawawi (Alm) juga terdakwa (dalam berkas perkara berbeda) menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam percakapan tersebut, saksi menawarkan dan mencoba merayu terdakwa untuk ikut mengambil ranjauan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya dengan imbalan sejumlah uang. Terdakwa menyetujui ajakan tersebut.

Sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa menjemput saksi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi N 2021 EFB. Keduanya kemudian berangkat menuju Surabaya setelah mendapat arahan dari seseorang bernama Rudiyanto alias Bawang (DPO) yang mengirimkan lokasi pengambilan barang melalui WhatsApp.

Setibanya di daerah Kalirungkut, Surabaya, terdakwa dan saksi menunggu instruksi lebih lanjut. Pada pukul 18.00 WIB, Rudiyanto kembali mengirimkan lokasi beserta foto tempat pengambilan. Saksi kemudian mengambil paket sabu yang dibungkus plastik kresek hitam dari sebuah tempat sampah, sementara terdakwa mengawasi situasi sekitar. Barang bukti tersebut kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju kos saksi di Lawang, Kabupaten Malang.

Namun, perjalanan mereka terhenti ketika aparat kepolisian melakukan penangkapan di Waru, Sidoarjo. Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 warna biru hitam serta paket sabu-sabu yang baru saja diambil.

Terdakwa Piki Irawan Bin Nurzaini dibantu dan didampingi selama proses hukum oleh Fariz Aldiano P, S.H. dan Bonifasius Boly Atuolon, S.H. selaku Advokat yang berkantor di AM Law Office & Partners, beralamatkan di Jalan Teluk Cendrawasih No. 322, Arjosari Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Selain itu, hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, merampas barang bukti berupa telepon genggam untuk negara, mengembalikan sepeda motor kepada terdakwa, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan hukum terhadap peredaran narkotika di Jawa Timur. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut. (RED)

Sumber/Penulis : Putri Amalia Soraya,  (Mahasiswi Universitas 17 agustus 1945) surabaya

Share :

Popular Post