Home Hukum

Lapas Kelas IIA Kediri Fasilitasi Kunjungan Pengacara untuk Warga Binaan

by linknews.id - 04 November 2025, 20:15 WIB

Foto : Istimewa 

KEDIRI, LINKNEWS.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, memfasilitasi kunjungan tim kuasa hukum untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pertemuan diadakan pada Selasa (04/11/2025) di ruang registrasi Lapas Kelas IIA Kediri.

Lapas Kelas IIA Kediri berkomitmen untuk mendukung kepentingan hukum warga binaan dengan menyediakan fasilitas untuk bantuan hukum atau pendampingan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 9 huruf l, menyebutkan bahwa narapidana berhak menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, kuasa hukum, pendamping, dan masyarakat.

Dedy Luqman Hakim, S.H., kuasa hukum salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Kediri, merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. "Kami mendapatkan pelayanan optimal dalam membantu klien kami memperoleh kepastian hukum. Ini adalah wujud kemudahan yang diberikan Lapas Kediri kepada kami dalam memberikan bantuan hukum," ujarnya.

Dedy, yang juga Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, menambahkan bahwa kunjungan ini memastikan kliennya mendapatkan hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akses keadilan yang layak. (*)

Reporter : RED

Share :

Popular Post