SURABAYA, Linknews.id – Pada tanggal 5 Februari 2025 LBH Legundi Surabaya melakukan Penyuluhan Hukum untuk seluruh masyarakat membahas tentang Bantuan Hukum yang bisa diberikan oleh Pihak LBH Legundi kepada seluruh masyarakat.
Jenis perkara yang dapat diajukan untuk mendapatkan bantuan hukum meliputi perkara pidana, perkara perdata, perkara tata usaha negara, serta perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga seperti nikah, talak, cerai, rujuk, dan waris, selain itu juga perkara-perkara perdata lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Bantuan Hukum di Lingkungan Masyarakat
1. LBH Legundi hadir sebagai solusi hukum bagi masyarakat serta bisnis dan social di lingkungan masyarakat, dengan menyediakan layanan konsultasi, nasihat, penanganan perkara, pendampingan, pembelaa hukum, dan saran hukum yang terintegrasi.
2. LBH Legundi berupaya mewakili dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum dengan pihak lain mengutamakan musyawarah dan mediasi, namun juga siap menempuh jalur hukum melalui pembelaan di pengadilan jika diperlukan.
3. LBH Legundi memastikan bahwa segala urusan permasalahan hukum berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan terlindungi secara hukum.
Penerima bantuan hukum di lingkunan masyarakat ini diberikan kepada berbagai pihak seperti ibu rumah tangga, masyarakat UMKM, dan para warga sekitar. Ketentuan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh bagi masyarakat.
Namun, terdapat pengecualian dalam pemberian bantuan hukum untuk beberapa kasus tertentu. Bantuan hukum tidak diberikan kepada masyarakat yang terlibat perkara pidana seperti kejahatan makar, terorisme, atau tindakan melawan pemerintah.
Selain itu, bantuan juga tidak diberikan dalam perkara perdata yang melibatkan kepentingan pemerintah atau institusi negara lainnya maupun dalam perkara Tata Usaha Negara atau sengketa lain yang melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan ini menunjukan upaya untuk menyeimbangkan perlindungan hukum bagi masyarakat. Pemberian bantuan hukum bagi rakyat di Indonesia, khususnya bagi masyarakat miskin, diatur secara utama dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Secara spesifik, pasal-pasal penting dalam UU No. 16 Tahun 2011 meliputi:
Pasal 3: Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan serta mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Pasal 4 Ayat (1): Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.
Pasal 4 Ayat (2): Ruang lingkup bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
Pasal 6 & 7: Mengatur tentang pendanaan bantuan hukum yang dialokasikan dari APBN.
Dasar Hukum Lainnya:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Menjamin kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pasal 22): Mengatur kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono).
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013: Mengatur syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta penyaluran dana bantuan hukum.
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan bantuan hukum di lingkungan masyarakat dilaksanakan secara berlanjut dan berkesinambungan oleh.pimpinan LBH Legundi. Penyuluhan bantuan hukum dilaksanakan secara fungsional oleh pimpinan LBH.
Sumber/Penulis : Bagas Agdi Pratama (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)