Home Pendidikan

Mahasiswa Magang KKP Berperan Aktif Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah

by linknews.id - 21 April 2026, 10:44 WIB

SURABAYA, LINKNEWS.ID – Program Kuliah Kerja Praktik (KKP) terbukti menjadi jembatan efektif bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu yang dipelajari di bangku kuliah ke dalam dunia kerja nyata. Hal ini dirasakan langsung oleh peserta magang yang melaksanakan tugasnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur.

Sebelum memulai tugas, seluruh peserta terlebih dahulu mengikuti rangkaian kegiatan orientasi dan pembekalan yang menekankan pentingnya nilai-nilai kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme sebagai dasar utama bekerja di lingkungan pemerintahan. Selama masa penugasan berlangsung, mahasiswa tidak hanya sekadar mengamati jalannya pekerjaan, melainkan dilibatkan secara langsung dalam berbagai kegiatan yang bersifat substantif.

Salah satu bidang keterlibatan utama adalah dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya tahapan harmonisasi rancangan peraturan daerah. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa draf peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap memihak dan mengakomodasi kepentingan masyarakat luas.

Mahasiswa juga melaksanakan berbagai tugas pendukung, seperti menyusun catatan atau notula hasil rapat, membuat berita acara kegiatan, serta mendokumentasikan setiap proses yang berlangsung.

Sebagai contoh konkret, peserta magang mendalami kasus yang terjadi di Kota Probolinggo, berkaitan dengan penyusunan regulasi berjudul “Penguatan Regulasi Ketahanan Pangan sebagai Upaya Menjamin Kesejahteraan Masyarakat di Kota Probolinggo”. Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah karena memiliki kaitan yang erat dengan tingkat kesejahteraan dan mutu kehidupan masyarakat.

Untuk memperkuat sistem pengelolaan pangan di wilayahnya, Pemerintah Kota Probolinggo tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat guna menjamin seluruh masyarakat dapat memperoleh akses terhadap pangan dalam jumlah yang cukup, aman dikonsumsi, bernilai gizi, serta tetap terjangkau dan berkelanjutan.

Ditinjau dari sisi akademis, konsep ketahanan pangan tidak hanya terbatas pada ketersediaan bahan pangan saja. Konsep ini mencakup empat aspek penting, yaitu ketersediaan, kemudahan akses, cara pemanfaatan, serta kestabilan sistem penyediaan pangan secara menyeluruh. Kondisi ketahanan pangan yang baik menjadi indikator kemajuan pembangunan sosial dan ekonomi, mengingat ketersediaan pangan yang memadai akan berdampak langsung pada kesehatan warga, produktivitas tenaga kerja, serta kestabilan kondisi sosial di tengah masyarakat.

Penyusunan peraturan daerah ini sendiri didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis. Pertama, ketahanan pangan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan tersedianya pasokan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat. Tanpa adanya aturan yang jelas, risiko terjadinya kekurangan pasokan maupun ketimpangan dalam pendistribusian pangan dapat meningkat.

Kedua, penyusunan regulasi ini dilandasi oleh kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengurusan urusan di bidang pangan merupakan bagian dari tanggung jawab dan kewenangan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah berhak mengatur kebijakan dan sistem pengelolaan pangan melalui peraturan yang komprehensif.

Ketiga, regulasi ini disusun untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Ketersediaan pangan tidak hanya dinilai dari jumlahnya, tetapi juga harus memperhatikan kualitas dan kandungan gizinya. Pangan yang aman dan bernilai gizi tinggi sangat diperlukan untuk membentuk masyarakat yang sehat, aktif, dan produktif. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk membangun sistem pengelolaan yang menyeluruh, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga konsumsi.

Selain itu, peraturan daerah ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem tata kelola pangan yang terintegrasi. Pencapaian ketahanan pangan tidak bisa dilakukan hanya oleh satu sektor saja, melainkan memerlukan kerja sama dan koordinasi antara berbagai bidang, seperti pertanian, perdagangan, kesehatan, hingga lembaga perlindungan konsumen. Melalui regulasi ini, peran dan tanggung jawab setiap pihak dapat diatur dengan jelas agar pelaksanaannya berjalan efektif.

Dalam perspektif kebijakan publik, peraturan ini juga berfungsi sebagai langkah antisipatif untuk menghadapi berbagai tantangan yang dapat mengganggu kestabilan pasokan pangan, seperti perubahan iklim, penyusutan lahan pertanian, pertumbuhan jumlah penduduk, serta fluktuasi harga di pasaran. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam menyusun program kerja, melakukan pengawasan, serta menjamin keberlangsungan sistem ketahanan pangan di wilayahnya.

Sumber/Penulis : Marsha Widya Asmoro ( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

Share :

Popular Post