Gambar : Ilustrasi
LINKNEWS.ID – Istilah "mantan narapidana" dan "residivis" sering kali digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari, namun keduanya memiliki makna hukum yang berbeda. Pemahaman terhadap perbedaan ini penting untuk menghindari stigmatisasi yang tidak tepat serta memahami implikasi yuridis dari pengulangan tindak pidana.
Secara mendasar, mantan narapidana adalah seseorang yang telah menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan kembali ke masyarakat. Status ini menandakan bahwa individu tersebut telah membayar utang hukumnya atas kesalahan masa lalu. Banyak mantan narapidana yang berhasil reintegrasi sosial, bertobat, dan hidup sebagai warga negara yang taat hukum tanpa mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, residivis atau penjahat kambuh merujuk pada mantan narapidana yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas. Definisi ini mensyaratkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas tindak pidana sebelumnya, diikuti dengan perbuatan pidana baru setelah masa hukuman selesai.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa semua residivis adalah mantan narapidana, tetapi tidak semua mantan narapidana adalah residivis. Mantan narapidana merupakan status masa lalu seseorang, sedangkan residivis menggambarkan perilaku mengulangi kejahatan.
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, status sebagai residivis memiliki konsekuensi serius. Pelaku yang terbukti sebagai residivis sering kali menghadapi pemberatan pidana. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana hukuman bagi residivis dapat ditambah hingga sepertiga dari hukuman pokok karena dianggap tidak jera dan menunjukkan bahaya yang lebih besar bagi masyarakat.
Pembedaan ini penting untuk ditegaskan agar publik tidak serta-merta melabeli setiap mantan narapidana sebagai potensi kriminal berulang. Dukungan sosial dan kesempatan kerja bagi mantan narapidana yang tidak mengulangi kejahatannya justru krusial untuk mencegah mereka terjerumus menjadi residivis. (*/RED)