Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro Drs. Aunur Rofiq, M.H.
BOJONEGORO, LINKNEWS.id - Krisis kepercayaan terhadap institusi hukum hari ini bukan lagi rahasia. Di tengah modernisasi dan reformasi birokrasi peradilan yang gencar mengedepankan aspek kelembagaan, teknologi, hingga transparansi fisik, ada satu ruang sunyi yang kerap terlupakan: karakter dan integritas personal sang pengadil. Hukum yang tegak di atas kertas sering kali terasa kering ketika dihadapkan pada realitas kemanusiaan yang kompleks.
Menengok sejarah peradaban, fungsi kehakiman sejatinya selalu diletakkan dalam bingkai kesakralan. Sejak era Kode Hammurabi pada 1750 SM hingga tradisi hukum Islam di masa Khalifah Umar bin Khattab, jabatan hakim dipandang sebagai amanah yang berat. Di Nusantara, falsafah Minangkabau (Adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah) serta prinsip Jawa (Hamemayu hayuning bawana) menegaskan bahwa hukum tidak boleh berjarak dari nilai keagamaan yang transenden dan harmoni kosmik.
Namun, fajar modernisme yang membawa doktrin Trias Politica dan sekularisasi hukum pelan-pelan mengubah lanskap tersebut. Di satu sisi, sekularisasi dan positivisme hukum modern memang krusial demi menjamin kepastian hukum serta independensi institusi dari intervensi tirani. Namun di sisi lain, ia membawa risiko besar yang jarang disadari: tercabutnya dimensi spiritual yang justru menjadi akar historis dari gagasan keadilan itu sendiri. Hukum yang kehilangan rujukan transendentalnya rawan berubah menjadi sekadar produk konsensus sosial-politik yang pragmatis dan berubah sesuai kepentingan zaman.
Tiga Dimensi yang Saling Menopang
Guna mengatasi krisis keadilan kontemporer, revitalisasi peran hakim tidak bisa lagi ditawar. Upaya ini memerlukan keterpaduan tiga dimensi yang saling menopang: Palu, Nurani, dan Langit.
Pertama, Palu sebagai dimensi profesional-prosedural. Palu adalah simbol otoritas formal dan kekuasaan hukum yang sah di bumi. Namun, palu memiliki keterbatasan fisik; ia hanya memiliki suara tetapi tidak memiliki nyawa. Ketukan palu yang berdiri sendiri tanpa roh keadilan hanya akan melahirkan legal formalism—sebuah kepatuhan buta terhadap teks undang-undang yang mengabaikan substansi keadilan.
Kedua, Nurani sebagai dimensi moral-etis. Jika palu berada di luar (eksternal), maka nurani adalah jangkar batin yang berada di dalam (internal). Nurani berfungsi sebagai filter etis dan kompas moral yang menjembatani teks hukum tertulis dengan konteks kemanusiaan. Hakim yang hanya mengandalkan pasal tanpa nurani berisiko menjadi mesin penghukum yang efisien, namun mati rasa terhadap penderitaan manusia. Sebaliknya, nurani tanpa kepastian hukum juga berbahaya karena dapat menjerumuskan peradilan ke dalam subjektivisme yang liar. Keduanya harus berjalan beriringan: Palu memberi bentuk formal, Nurani memberi jiwa moral.
Ketika dimensi Palu dan Nurani bekerja di bumi, dimensi ketiga—Langit—hadir sebagai kesadaran transendental yang menjaga keduanya tetap lurus. "Langit" bukanlah sekadar metafora puitis, melainkan pengawas internal yang paling sunyi. Kesadaran bahwa setiap putusan di bumi pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Adil menjadi benteng moral terkuat bagi hakim. Hal ini tecermin dalam irah-irah putusan peradilan Indonesia: "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Kesadaran transendental inilah yang membuat seorang hakim tidak mudah menjual keadilan, tidak takut pada tekanan kekuasaan, dan tidak goyah oleh godaan materi.
Revitalisasi Karakter Menuju Keadilan Sejati
Revitalisasi spiritual dan moral ini sama sekali bukan gerakan untuk mencampuradukkan agama dan negara secara formal-struktural. Ini adalah panggilan universal bagi setiap individu hakim—apa pun latar belakang keyakinannya—untuk mengembalikan nilai spiritual sebagai fondasi etis-personal.
Pendidikan dan rekrutmen calon hakim ke depan seyogianya tidak lagi bertumpu semata pada aspek teknis-yuridis dan kecerdasan intelektual. Lembaga peradilan harus mengintegrasikan pembinaan kematangan moral dan spiritual secara mendalam. Kita membutuhkan hakim yang tidak sekadar "mengetahui hukum" (menguasai norma formal), melainkan hakim yang "memahami keadilan" (memahami manusia).
Pada akhirnya, jubah hakim akan dilepas, ruangan sidang akan sunyi, dan ketukan palu di bumi akan berpindah tangan. Namun, dampak dari putusan tersebut akan hidup bertahun-tahun di tengah masyarakat, dan pertanggungjawabannya di hadapan "Pengadilan Langit" bersifat abadi. Sungguh berbahagia hakim yang saat memegang palu tangannya kuat tetapi hatinya lembut, yang saat membaca hukum akalnya tajam namun nuraninya jernih. Sebab sesungguhnya, hakim bekerja di bumi, tetapi keadilan menatap langit.
Sumber Penulis:
Drs. Aunur Rofiq, M.H.
Penulis adalah Hakim pada Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas IA. Artikel opini ini merupakan refleksi mendalam yang disarikan secara kritis dari kajian naskah etika kehakiman kontemporer.