SIDOARJO, LINKNEWS.id — Penamaan sebuah jembatan di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian. Jembatan yang disebut diresmikan pada Agustus 2026 tersebut diberi nama “Jembatan Mak Mimik”, yang dinilai memiliki kemiripan dengan nama Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.AP.
Sorotan itu muncul setelah beredar dokumentasi sebuah plakat bertuliskan “JEMBATAN MAK MIMIK” di lokasi jembatan. Penggunaan nama tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai statusnya, apakah merupakan nama resmi yang ditetapkan pemerintah atau hanya sebutan yang berkembang di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah memiliki Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penamaan Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 3 huruf f peraturan tersebut disebutkan mengenai prinsip penamaan fasilitas publik yang diupayakan menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup.
Atas kondisi itu, sejumlah pertanyaan kemudian muncul. Di antaranya, apakah “Jembatan Mak Mimik” merupakan nama resmi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, siapa pihak yang mengusulkan dan menetapkannya, serta apakah proses penamaannya telah mengikuti ketentuan administratif yang berlaku.
Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi tata kelola pemerintahan. Menurut dia, penamaan fasilitas publik seharusnya memiliki dasar administratif yang jelas.
“Setiap penamaan aset atau fasilitas publik idealnya memiliki dasar keputusan yang jelas. Kalau daerah sudah memiliki pedoman penamaan, mekanisme itu seharusnya menjadi acuan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat,” kata dia, Rabu (20/8/2026).
Menurutnya, aturan mengenai penggunaan nama dalam fasilitas publik juga berkaitan dengan prinsip netralitas pemerintahan.
“Ketentuan yang menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup penting untuk menjaga netralitas dan mencegah kesan bahwa fasilitas publik dipersonalisasi,” ujarnya.
Ia membedakan antara nama yang berkembang secara informal di masyarakat dengan nama yang dicantumkan secara resmi pada fasilitas pemerintah.
“Kalau itu hanya sebutan masyarakat sebagai nama populer, tentu berbeda dengan nama resmi yang kemudian dipasang melalui plakat pada fasilitas publik,” katanya.
Menunggu Penjelasan Pemkab Sidoarjo
Untuk memperoleh kejelasan, BeritaKeadilan.com telah menghubungi Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (18/8/2026).
Konfirmasi tersebut antara lain meminta penjelasan mengenai asal-usul penggunaan nama “Jembatan Mak Mimik”, status penamaannya, pihak yang menetapkan nama tersebut, serta apakah prosesnya telah mengacu pada Perbup Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2020.
Mimik juga dimintai tanggapan mengenai apakah dirinya mengetahui dan menyetujui penggunaan nama tersebut pada jembatan di Desa Kedung Banteng.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Wakil Bupati Sidoarjo atas konfirmasi tersebut.
Redaksi BeritaKeadilan.com tetap memberikan ruang bagi Wakil Bupati Sidoarjo maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait dasar hukum, proses penetapan, serta status resmi nama “Jembatan Mak Mimik”.
Persoalan ini penting diklarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar penamaan fasilitas publik sekaligus memastikan proses administrasinya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (TIM)