TUBAN (LINKNEWS.ID) - Praktik dugaan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tuban.
Tepatnya di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) Jatirogo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, nampak beberapa aktivitas pembelian solar yang cukup janggal.
Selain menggunakan kendaraan roda empat, terlihat juga beberapa perengkek yang hilir mudik dengan membawa tiga sampai empat jurigen plastik untuk membeli solar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta, dalam satu kali transaksi atau pengambilan, para pengangsu (pembeli solar.red) tersebut harus menyetor sebesar Rp 15 ribu kepada oknum operator.
"Untuk sekali pengambilan kita bayar lima belas ribu mas," ucap salah satu pengangsu kepada awak media, Kamis (28/03/2024).
Saat ditanyakan kepada siapa solar-solar tersebut disetorkan, si perengkek enggan menjawab dan bergegas meninggalkan pewarta.
Berdasarkan kejadian diatas, banyak pihak berasumsi bahwa kuat dugaan adanya ilegal buying yang terjadi di SPBU Jatirogo Tuban tersebut. Bahkan, bisa dibilang mereka tahu sama tahu (bekerjasama).
Selain itu, kegiatan tersebut juga disinyalir telah berlangsung lama, lantas dimana aparat penegak hukum (APH) setempat, mereka kecolongan atau sengaja diam.?
Ironisnya lagi, SPBU tersebut nampak tidak mengindahkan edaran dari PT Pertamina tentang larangan penggunaan jurigen plastik dalam pembelian BBM.
Reporter : Red/Tim