TUBAN - Ulah nakal para pengusaha cucian pasir silika (kuarsa) di wilayah Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan, khususnya dalam hal pengelolaan limbah.
Salah satunya adalah cucian pasir yang berlokasi di Jalan Semarang - Tuban, Krajan, Kecamatan Jenu. Secara visual mereka terlihat membuang limbahnya ke sungai yang mengalir menuju laut.
Sedangkan diketahui, limbah air yang mengandung pasir silika jika dibuang langsung tanpa pengolahan yang tepat dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan diantaranya meningkatkan kekeruhan sungai, mengganggu ekosistem perairan dan bahkan membahayakan kesehatan manusia.
Kondisi diatas banyak dikeluhkan oleh masyarakat, mereka berharap adanya kepedulian dari pengusaha agar memikirkan dampak yang ditimbulkan.
"Ya sebenarnya keberatan mas, soalnya sungai ini masih sering difungsikan oleh warga kampung untuk aktivitas mereka. Sekarang kotor sekali dan tidak bisa digunakan apa apa," ujar salah satu warga yang enggan dipublikasikan, Jumat (4/6/2025).
Sementara, berdasarkan informasi yang beredar, pencucian pasir tersebut adalah milik pengusaha bernama Amin. Namun, saat yang bersangkutan dikonfirmasi pihaknya tidak merespon dan memilih bungkam.
Diketahui, peraturan perundang-undangan terkait limbah pasir silika di Indonesia mengacu pada beberapa regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunannya seperti PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah pasir silika, karena ukurannya yang sangat kecil dan potensinya sebagai limbah B3, juga diatur dalam peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3.
Di sisi lain, melalui pemberitaan ini warga masyarakat berharap agar aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait segera mengambil tindakan tegas. (**)
REPORTER : RED