Foto : Ist
TUBAN - Para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Tuban yang diringkus oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipdter) Mabes Polri, telah menerima vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Tuban.
Komplotan para pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga dijatuhi hukuman delapan bulan kurungan penjara.
Dilansir dari pemberitaan salah satu media online, vonis tersebut disampaikan secara terpisah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis 10 Juli 2025 lalu. Berkas pertama yakni dua terdakwa, yakni Kusno dan Jikan. Berkas kedua adalah Budi Cahyono.
"Terdakwa Kusno dan Jikan terbukti secara sah dan terbukti bersalah turut serta dalam menyalahgunakan niaga bahan bakar yang disubsidi sebagai mana dakwaan tunggal dan oleh karena dijatuhi pidana masing-masing delapan bulan penjara,” kata Juru Bicara PN Tuban Rizki Yanuar kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Kemudian sidang dengan perkara yang berkaitan Kusno dan Jikan dilanjutkan dengan terdakwa Budi Cahyono. Sidang putusan itu, menyatakan Budi Cahyono terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain kurungan penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 5 juta. Jika denda tersebut tidak terbayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Di sisi lain, dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, Dirtipdter Mabes Pori berhasil menyita barang bukti solar sebanyak 8.400 liter.
REPORTER : FEN/RED