Home Hukum

Penasihat Hukum 'Dedy Luqman' Kembali Bantu proses Restorative Justice di Kediri: 2 Tahanan Dibebaskan

by linknews.id - 27 September 2025, 10:35 WIB

Foto : Dedy Luqman saat mendampingi dua tahanan dalam proses restorative justice. (ist)

KEDIRI, LINKNEWS.ID -  Dua orang tahanan Polresta Kediri dalam kasus 170 KUHP, akhirnya dibebaskan setelah proses Restorative Justice (RJ) pada Jumat (26/09/2025). Keduanya sempat menjalani penahanan selama 10 hari.

Dalam menempuh langkah-langkah restorative justice tersebut, kedua tahanan didampingi oleh penasehat hukum Dedy Luqman Hakim, S.H.

Dijumpai usai proses, Dedy Luqman menyatakan pihaknya menyatakan mendukung penuh penerapan restorative justice dalam kasus tersebut.

"Restorative justice memberikan kesempatan bagi tahanan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan, dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat." ujarnya.

Dedy juga berharap, proses ini dapat membantu tahanan dalam rehabilitasi dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah bebas.

Selanjutnya, kedua tahanan tersebut akan melanjutkan langkah-langkah rehabilitasi dan rekonsiliasi dengan pendampingan dari pihak Kepolisian Polres kota Kediri.

Untuk diketahui, Restorative Justice atau disebut juga Keadilan Restorative merupakan pendekatan yang melibatkan peran aktif para pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal. (*)

Reporter : RED

Share :

Popular Post