Foto : Dok. Istimewa
SURABAYA - Militer adalah anggota kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer, hukuman Disiplin Militer merupakan hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Tata Tertib Militer merupakan ketentuan tertulis atau tidak tertulis yang harus dipatuhi oleh Militer dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam dinas maupun di luar dinas.
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Dalam mengemban tugas dan fungsi prajurit Tentara Nasional Indonesia memerlukan disiplin tinggi, yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan militer agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga hukum disiplin militer perlu dibina dan dikembangkan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer bertujuan untuk mewujudkan pembinaan organisasi, pembinaan personel, pembinaan dan peningkatan Disiplin Militer, serta penegakan Hukum Disiplin Militer dengan memperhatikan kemanfaatan dan keadilan.
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer berfungsi sebagai sarana untuk:
a. Menciptakan kepastian hukum dan pelindungan hukum bagi Militer serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang Ankum; dan
b. Menegakkan tata kehidupan bagi setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya.
Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer lebih dari 3 (tiga) kali dalam pangkat yang sama, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas militer, diberhentikan tidak dengan hormat, dan Militer yang melakukan lebih dari 1 (satu) Pelanggaran Hukum Disiplin Militer pada saat bersamaan hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin Militer.
Militer yang perkaranya masih dalam Pemeriksaan di pengadilan dan/atau sudah diputus oleh pengadilan tidak boleh dijatuhi Hukuman Disiplin Militer, kecuali dalam putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, hakim dalam putusannya mengembalikan perkara untuk diselesaikan secara Hukum Disiplin Militer. Terhadap suatu pelanggaran pidana yang diancam hanya dengan pidana denda dan telah dibayar maksimum dendanya, terhadap Tersangka tidak dapat dijatuhi Hukuman Disiplin Militer. Dan selama Terhukum menjalani Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan tetap dihitung sebagai masa dinas.
Penerapan hukum disiplin di lingkungan militer adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Disiplin bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dan etika sebagai prajurit. Dengan disiplin yang kuat, militer dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan menjaga kepercayaan masyarakat. Namun, untuk mencapai hal tersebut, diperlukan upaya yang terus-menerus dari semua pihak, baik dari internal militer maupun dari masyarakat dan pemerintah. Dengan demikian, militer dapat tetap menjadi institusi yang diandalkan dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
REPORTER : RED
Penulis : Vionia Visanda (Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)