Home Pendidikan

Pengalaman Magang Mahasiswa Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dalam Mengamati Kasus Korupsi dan Sengketa Tanah

by linknews.id - 08 April 2026, 21:49 WIB

SURABAYA, LINKNEWS.ID - Mahasiswa hukum tidak hanya mempelajari teori hukum di bangku kuliah, tetapi juga perlu memahami praktik hukum secara langsung di lapangan. Salah satu cara untuk memperoleh pengalaman tersebut adalah dengan mengikuti program magang di kantor hukum. 

Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana advokat menangani berbagai perkara yang terjadi di masyarakat. Mahasiswa yang menjalani magang di Kantor Hukum Amir Burhannudin & Partners memperoleh kesempatan untuk mempelajari berbagai jenis perkara, termasuk kasus korupsi dan sengketa tanah. Kedua perkara tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga penanganannya juga memerlukan pendekatan hukum yang berbeda.

Korupsi merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Penanganan perkara korupsi biasanya melibatkan proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selama magang, mahasiswa dapat mempelajari bagaimana advokat mempersiapkan berkas perkara, mengkaji alat bukti, serta menyusun argumentasi hukum untuk kepentingan klien. Mahasiswa juga dapat mengamati jalannya persidangan guna memahami bagaimana hakim, jaksa, dan advokat menjalankan perannya dalam proses peradilan.

Berbeda dengan kasus korupsi, sengketa tanah umumnya berkaitan dengan konflik kepemilikan atau penguasaan atas suatu bidang tanah. Sengketa ini dapat terjadi karena adanya sertifikat ganda, perbedaan klaim kepemilikan, atau permasalahan administrasipertanahan.

Dalam penanganan sengketa tanah, advokat perlu mempelajari dokumen-dokumen penting seperti sertifikat tanah, akta jual beli, serta bukti kepemilikan lainnya. Mahasiswa magang dapat belajar bagaimana advokat menganalisis dokumen tersebut dan menyusun langkah hukum yang tepat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.

Melalui pengalaman magang di Kantor Hukum Amir Burhannudin & Partners, mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan penanganan perkara pidana korupsi dan sengketa tanah. Pengalaman ini menjadi bekal penting bagi mahasiswa untuk memahami praktik hukum secara nyata serta mempersiapkan diri dalam dunia profesi hukum di masa depan.

Sumber/Penulis : Meisha Brina Melly Chalista (Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

Share :

Popular Post