KEDIRI, LINKNEWS.ID - Peran penasihat hukum dalam Sistem Peradilan terutama Peradilan Pidana merupakan elemen fundamental dalam menjamin perlindungan hak asasi tersangka dalam tahap penyidikan.
Tahap penyidikan merupakan fase paling krusial sekaligus paling rentan terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, seperti penyiksaan, intimidasi, dan rekayasa berita acara pemeriksaan. Dalam konteks ini, kehadiran penasihat hukum bukan hanya sebagai pembela dalam arti sempit, tetapi juga sebagai pengawal keadilan dan penyeimbang kekuasaan antara aparat penegak hukum dan warga negara.
Menurut Pendapat Salah Satu Praktisi Hukum dari Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H, Peran penasihat hukum sangatlah Penting dalam menjamin hak tersangka selama proses penyidikan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penasihat hukum masih sering terhambat oleh faktor struktural dan kultural, seperti terbatasnya akses terhadap tersangka yang ditahan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya bantuan hukum, serta kurangnya independensi dalam praktik penyidikan.
Selain itu, masih ditemukan kasus di mana penyidik membatasi pertemuan antara penasihat hukum dan tersangka dengan alasan “proses penyidikan belum selesai,” yang sejatinya bertentangan dengan prinsip "due process of law", Ujar Dedy, yang Saat ini juga menjabat sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri.
Kesimpulannya, bahwa optimalisasi peran penasihat hukum hanya dapat terwujud apabila terdapat sinergi antara reformasi hukum acara pidana, penguatan lembaga bantuan hukum, serta peningkatan profesionalitas Penasihat Hukum dan aparat penegak hukum.
"Dengan demikian, kehadiran penasihat hukum dapat benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak tersangka sekaligus penjaga integritas proses peradilan pidana di Indonesia." Pungkas Dedy. (*)
Reporter : RED
(Red)