Home Peristiwa

Polres Tuban Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

by linknews.id - 25 Februari 2026, 08:17 WIB

Gambar : lustrasi (dok.ist)

TUBAN, LINKNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Kabupaten Tuban. 

Pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial MN (25 tahun), yang berdomisili di Kabupaten Tuban. Berdasarkan data identitas yang ada, pelaku memiliki status sebagai pelajar atau mahasiswa.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, hubungan antara pelaku dan korban dimulai melalui aplikasi bernama "Leo" yang beroperasi dalam platform Telegram. Setelah itu, keduanya melakukan komunikasi secara terus-menerus hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung.

"Perkenalan antara korban dan terlapor dimulai melalui aplikasi 'Leo' yang berada di dalam Telegram, itulah awal mula terjadinya kasus ini," ujarnya pada hari Selasa (24/2/2025).

Setelah menjalani tahap interaksi dan komunikasi yang intens, terlapor mengajukan permintaan untuk bertemu dengan korban. Pelaku kemudian menggoda korban dengan menawarkan untuk membelikan makanan ringan dan menetapkan jadwal pertemuan pada pukul 15.00 WIB. Namun, korban baru menyetujui untuk bertemu sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi kawasan Manunggal, Tuban. 

"Setelah bertemu di kawasan Manunggal, korban kemudian ditemani terlapor menuju kamar kos yang berada di Kecamatan Semanding. Keduanya masing-masing menggunakan kendaraan sepeda motor untuk perjalanan tersebut," tambah Iptu Siswanto.

Setelah tiba di kamar kos yang telah disiapkan sebelumnya, terlapor memberikan jaminan kepada korban bahwa tidak akan ada hal yang tidak diinginkan terjadi. Namun, setelah kedua pihak berada di dalam kamar, pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak senonoh hingga terjadi persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

"Ketika berada di dalam kamar kos, terlapor diduga melakukan tindakan asusila yang berujung pada persetubuhan terhadap korban," paparnya.

Kemudian, petugas Satreskrim Polres Tuban menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana tersebut dan segera mengambil langkah dengan melakukan penyelidikan serta mengunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah melalui tahap penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti terkait dan dibawa ke Markas Polres Tuban untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

"Kami telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ada, dan kini dia telah dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan serta tahap penyidikan selanjutnya," tegasnya.

Pelaku kini dijerat dengan tuduhan berdasarkan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). (SD/RED)

Share :

Popular Post