Home Daerah

Proyek Strategis Bendungan Karangnongko Terancam Dihentikan, Pemkab Bojonegoro Dinilai Lalai Urus Lahan

by linknews.id - 22 April 2026, 12:41 WIB

Foto : Lokasi proyek Bendungan Karangnongko

BOJONEGORO, LINKNEWS.ID – Masa depan proyek strategis nasional Bendungan Karangnongko yang berlokasi di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro kini berada dalam situasi kritis. Proyek yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pasokan air lintas provinsi ini terancam dihentikan total.

Ancaman ini muncul lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dinilai belum menuntaskan kewajiban utamanya terkait proses pembebasan lahan yang berada di kawasan hutan.

Berdasarkan hasil temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbaru, terindikasi adanya permasalahan serius dalam tata kelola pelaksanaan proyek tersebut.

Inti permasalahan terletak pada ketidakpatuhan pihak Pemkab Bojonegoro terhadap komitmen yang telah disepakati sebelumnya, khususnya dalam hal penyelesaian status tanah kawasan hutan.

Aturan Tegas dan Risiko Pembatalan Izin

Dalam regulasi yang berlaku, setiap pembangunan yang menyangkut area hutan wajib melalui tahapan prosedural yang sangat ketat. Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.983/Menlhk/Setjen/PLA.0/9/2023, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh syarat pelepasan kawasan hutan sebelum memulai pelaksanaan konstruksi secara masif.

Seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menilai langkah yang diambil Pemkab Bojonegoro ini mengandung risiko yang sangat besar.

“Mereka seperti sedang menguji kekuatan regulasi. Kegagalan memenuhi prasyarat dalam SK Menteri LHK itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa berujung pada pembatalan izin kawasan hutan. Jika izinnya batal, proyek ini otomatis tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 38 Undang-Undang Kehutanan yang menyatakan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin pelepasan yang sah merupakan kategori pelanggaran berat.

Potensi Kerugian Ekonomi yang Mengintai

Dampak dari permasalahan ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi negara. Keterlambatan yang disebabkan oleh hambatan birokrasi ini dikhawatirkan memicu sejumlah kerugian ekonomi, antara lain:

- Membengkaknya Biaya: Adanya kenaikan harga material bangunan serta upah tenaga kerja setiap tahunnya akan membuat nilai investasi proyek menjadi semakin besar.

- Dana Menganggur: Anggaran yang sudah dicairkan berpotensi tidak terserap dengan baik atau menganggur (idle) karena aktivitas konstruksi harus terhenti.

- Kerugian Petani: Ribuan petani yang sangat mengharapkan adanya pasokan air dari bendungan ini harus menunggu lebih lama lagi, sehingga potensi peningkatan hasil panen pun ikut tertunda.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari, hanya menjawab singkat bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap koordinasi.

“Masih kami koordinasikan dengan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) dulu,” ujar Retno Wulandari.

Jawaban singkat tersebut sayangnya belum memberikan gambaran yang jelas mengenai solusi konkret yang akan diterapkan untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan yang selama ini menjadi hambatan utama.

Harapan Warga yang Tertunda

Sementara itu, Kepala Desa Ngelo, Tri Mulyono, membenarkan bahwa saat ini aktivitas pembangunan Bendungan Karangnongko memang sedang dihentikan. Namun terkait dampaknya, menurut penuturannya tidak terlalu memberikan pengaruh yang signifikan bagi warga saat ini.

“Hanya saja kami tetap berharap, Bendungan Karangnongko bisa segera diselesaikan agar memberikan manfaat pada masyarakat khususnya petani,” tegasnya. 

Di sisi lain, salah satu warga setempat, Sutrisno, mengaku sangat kecewa karena harapan yang sudah dibangun sejak lama kini harus tertunda lagi.

“Bendungan Karangnongko kan proyek strategis yang sudah lama digadang-gadang untuk mengairi sawah, mencegah banjir, dan membuka lapangan kerja. Jika mandek karena masalah administrasi yang "seharusnya bisa diurus dari awal", rasanya sangat disayangkan. Petani yang butuh air di musim kemarau kembali dirugikan,” pungkasnya. (TIM/PRD)

Share :

Popular Post