Home Hukum

Sat Reskrim Polres Simeulue Amankan Excavator dan Pelaku Tambang Tanpa Izin

by linknews.id - 12 Mei 2024, 20:37 WIB

Gambar : Alat berat yang diamankan Polres Simeulue (dok.istimewa)

SIMEULUE, LINKNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue telah berhasil mengamankan satu unit excavator/Beko merek Kobelco Yutani berwarna kuning di Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, pada hari Senin tanggal 29 April 2024 lalu.

Selain itu, seorang individu dengan inisial ZF (45 tahun), penduduk Desa Busung Indah, juga diamankan terkait kegiatan pertambangan tanah urug yang diduga dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (12/5/2024) menjelaskan, bahwa pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. 

Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polres Simeulue untuk pengembangan dan pengusutan lebih lanjut terkait kasus ini.

Pelaku akan disangkakan sesuai Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kapolres Simeulue juga mengimbau  pentingnya pengusaha pertambangan agar memiliki izin operasional yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beliau juga menyampaikan agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum. (*)

Reporter : Uris

Share :

">

Popular Post