Foto : Sok. Istimewa
BLORA, Linknews.id – Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan Blora berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YD (38) atas dugaan tindak pidana pencurian minyak mentah ilegal (illegal selling) di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Sektor Ledok.
Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugraha, menjelaskan bahwa tersangka YD mengambil minyak mentah dari Sumur L.198 milik warga berinisial S (Sartono). Sumur tersebut berada di area produksi Sumur Tua PT Pertamina EP Cepu, Zona 11.
"Modus operandinya, tersangka mengangkut minyak mentah hasil curian menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi K 1051 MN. Minyak tersebut kemudian ditampung di rumah pribadi tersangka sebelum dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi," ujar Iwan, Sabtu (30/5/2026).
Dua Rekannya Masih Buron
Dalam aksinya, YD diketahui berkolaborasi dengan dua rekannya, yakni pemilik sumur S dan seorang berinisial A (Agung). Namun, kedua rekan tersebut berhasil melarikan diri saat aparat melakukan penggerebekan. Polisi kini tengah memburu keberadaan keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka YD telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kendaraan roda empat dan 12 jerigen berisi total 400 liter minyak mentah.
Ipda Iwan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk memperkuat berkas perkara, pihak kepolisian akan menghadirkan Direktur Business Partnership Environment (BPE) selaku pengelola Sumur Tua serta perwakilan PT Pertamina EP Cepu Zona 11 sebagai saksi dan pelapor pada Sabtu (30/5/2026).
Cegah Kerugian Negara dan Risiko Lingkungan
Penindakan terhadap praktik illegal selling ini tidak hanya bertujuan mencegah kerugian negara akibat kebocoran minyak mentah, tetapi juga meminimalisir risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi masyarakat sekitar.
Praktik pencurian dan penampungan minyak mentah secara liar sering kali tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berpotensi menyebabkan kebakaran, ledakan, hingga pencemaran tanah dan air tanah di wilayah permukiman.
"Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Selain melanggar hukum, dampaknya sangat berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan bersama," tutup Iwan. (TIM)