Foto : Lokasi Pembangunan SPPG Trucuk Bojonegoro
BOJONEGORO, LINKNEWS.ID - Pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali menyita perhatian publik.
Bukan tanpa sebab, pembangunan SPPG tersebut sebelumnya sempat terhenti karena mendapatkan penolakan dan protes dari sejumlah warga, namun saat ini tiba-tiba dilanjutkan kembali.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan, bahwa pihak Pemerintah Desa sempat mengundang masyarakat untuk berkumpul dalam forum musyawarah desa guna membahas rencana pembangunan tersebut. Namun, ia menilai hasil pertemuan belum mencerminkan aspirasi seluruh warga. Bahkan, diduga adanya tekanan saat rapat berlangsung.
"Tapi musdes itu belum mewakili semua suara warga. Saya curiga ada intimidasi saat rapat tersebut,"tegasnya, Selasa (21/4/2026).
Disebutkan jika pembangunan SPPG di RT 11 tidak sesuai dengan standar dari Badan Gizi Nasional (BGN). Syarat mutlak kesiapan Lokasi dan Bangunan tahun 2026 yakni Standar bangunan dapur berukuran sekitar 20m x 20m sedangkan Luas Lahan minimal 600-1000 meter persegi. Namun, jika dilihat kasat mata baik luas lahan dan bangunan tidak sesuai standar tersebut.
Kepala Desa Trucuk, Sunoko saat dikonfirmasi oleh perwakilan tim media menyebutkan, jika pembangunan SPPG sudah sesuai hasil musyawarah bersama warga RT 11 dan 12 yang ditempati pembangunan SPPG.
Ketika ditanya mengenai kepemilikan izin resmi dari BGN serta dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sunoko menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab dari pihak pengelola.
"Kalau saya memberikan izin sesuai dengan batas saya saja,"elaknya.
Sementara itu, pengelola SPPG, Fakrudin Yusuf saat dikonfirmasi terpisah mengaku, bahwa pihaknya telah memiliki izin yang dibutuhkan. Namun, saat diminta untuk memperlihatkan bukti fisik berupa kartu identitas resmi SPPG, ia tidak dapat menunjukkannya.
“Untuk ID nya akan diterapkan saat launching,” kelitnya.
Mengenai ukuran lahan dan bangunan, Fakrudin menyebutkan bahwa luas tanah yang digunakan mencapai 500 meter persegi, dengan bangunan yang berukuran 15 meter kali 27 meter. Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan sarana ini dilakukan melalui sebuah badan yayasan.
Pihaknya mengklaim sudah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, masyarakat, hingga Komandan Rayon Militer dan instansi terkait lainnya.
“Yayasan yang kita gunakan adalah Yayasan AlMubarok maduran di bawah naungan Bharadaksa 91,” pungkasnya. (*/RED)