Home Berita Terkini

Soroti Celah ‘Pecah Paket’ Rp89 Miliar, Disnakkan Bojonegoro Lempar Klarifikasi ke PPID

by linknews.id - 21 Oktober 2026, 17:44 WIB

Ilustrasi 


BOJONEGORO, LINKNEWS.id - Realisasi anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bojonegoro untuk Tahun Anggaran 2026 kini tengah menjadi sorotan tajam.

Sorotan ini mencuat setelah analisis data e-procurement (LPSE) mengindikasikan adanya ketimpangan distribusi proyek serta potensi celah modus "pecah paket" guna menghindari mekanisme tender terbuka.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total pagu pengadaan barang dan jasa Disnakkan senilai Rp89,18 miliar yang terbagi ke dalam 121 paket, mayoritas pengerjaannya diduga kuat dikuasai oleh segelintir jaringan vendor raksasa.

Pola pengemasan proyek menjadi paket-paket Pengadaan Langsung (PL) di bawah Rp200 juta dituding menjadi celah strategis yang meminggirkan ratusan pelaku UMKM lokal, yang mana mereka rata-rata hanya kebagian "paket eceran" bernilai ratusan ribu hingga Rp10 juta demi formalitas pemerataan sistem.

Kondisi tersebut kian krusial menyusul adanya penambahan ruang fiskal sebesar Rp10 miliar pada Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Mengingat sisa waktu eksekusi anggaran triwulan akhir yang sangat sempit, yakni kurang dari dua bulan.

Sedangkan, program-program jaring pengaman kemiskinan ekstrem seperti Program KOLEGA (Kolam Lele Keluarga), Gayatri (Ayam Petelur), dan pembagian Domba Kesejahteraan dinilai sangat rawan dipaksakan melalui metode penunjukan langsung secara massal per wilayah kecamatan/desa.

Terkait hal tersebut, linknews.id melakukan konfirmasi resmi dan melayangkan sejumlah poin pertanyaan krusial kepada Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro, Ibu Elfi melalui pesan WhatsApp.

Pertanyaan tersebut mencakup kejelasan parameter penentuan pemenang tender jaringan vendor raksasa yang berulang, langkah mitigasi dinas atas atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait maraknya paket PL di Bojonegoro, hingga jaminan akuntabilitas mutu logistik bibit dan pakan pada P-APBD 2026 agar tepat sasaran ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, sekdin memilih tidak menjawab langsung substansi materi pengadaan tersebut secara terbuka, melainkan mengarahkan agar seluruh proses konfirmasi dan klarifikasi tersebut ditempuh secara birokratis melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Lewat PPID nggih mas (Lewat PPID ya mas)," respons Elfi saat dikonfirmasi," Rabu (21/10/2026).

Ketika ditegaskan kembali bahwa pesan tersebut merupakan ruang konfirmasi langsung atas kajian pengadaan dan bukan merupakan permohonan permintaan mentahan data baru, Elfi menyatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan instruksi dari jajaran atas.

"Arahan pimpinan nggih mas (Arahan pimpinan ya mas)," tambah Sekdin Disnakkan singkat.

Sikap birokratis instansi ini tentu memicu pertanyaan lebih lanjut, pasalnya, pembatasan ruang konfirmasi langsung terhadap isu-isu krusial berskala masif berpotensi memperlambat transparansi informasi, di tengah desakan penegakan hukum dan komitmen anti-intervensi pengadaan barang/jasa yang sebelumnya sempat digaungkan oleh kepala daerah.(AS)

Share :


Popular Post