Home Gaya Hidup

Tahukah Anda? Menghalangi Serta Mengintimidasi Tugas Jurnalis dan Wartawan Bisa Dipenjara

by linknews.id - 13 Juli 2024, 11:17 WIB

Mochamad Mansur, S.H., M.H., Dosen FH Unigoro - Ketua DPC Peradi Bojonegoro

BOJONEGORO, LINKNEWS.ID - Tugas dan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis di lapangan sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana. Undang-undang ini secara tegas mengatur hak-hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah. Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik.

Menghalangi tugas jurnalis tidak hanya merugikan para pekerja media, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai penyedia informasi dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menghalangi tugas mereka, kita merusak fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers.

Intimidasi terhadap jurnalis juga mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan. Hal ini menunjukkan kecenderungan otoritarianisme dan ketidaktransparanan yang harus diwaspadai. Jurnalis yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas adalah aset bagi masyarakat yang harus dijaga dan dilindungi.

Sebagai seorang akademisi dan praktisi hukum, saya menegaskan bahwa upaya menghalangi dan mengintimidasi jurnalis tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi. Masyarakat harus mendukung upaya jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan. Kita harus berani melawan segala bentuk intimidasi terhadap pers demi menjaga kebebasan berpendapat dan hak atas informasi.

Untuk itu, penting bagi semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas, untuk memahami dan menghormati peran jurnalis. Kebebasan pers bukanlah sekadar hak jurnalis, tetapi juga hak kita semua sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif bagi jurnalis untuk bekerja dengan bebas dan aman.

Reporter : Red/**

Share :

">

Popular Post