Foto : Ketua Cabang PSHT Bojonegoro, Hariyanto
BOJONEGORO, LINKNEWS.ID – Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Bojonegoro resmi melayangkan surat kepada Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Bojonegoro. Langkah ini diambil guna menegaskan keabsahan struktur kepengurusan organisasi yang kini memimpin.
Surat tersebut disusun menyusul terbitnya keputusan dari Pengurus Besar (PB) IPSI serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang dinilai telah mengakhiri dualisme kepemimpinan yang terjadi sebelumnya.
Dalam surat bernomor 008/PSHT.024.BJN/IV/2026 tertanggal 14 April 2026, pihak PSHT Bojonegoro memaparkan sejumlah dasar hukum yang kuat.
Ketua Cabang PSHT Bojonegoro, Hariyanto, menyampaikan bahwa secara hukum, organisasi yang sah telah memperoleh pengesahan dari Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025.
Legalitas ini diperkuat kembali dengan Surat Ketua Umum PB IPSI Nomor 23/KH/IV/2026 tanggal 9 April 2026, yang menegaskan keabsahan kepengurusan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq.
Dengan adanya ketetapan tersebut, PSHT Bojonegoro menegaskan bahwa dinamika organisasi yang selama ini memicu perbedaan pandangan telah berakhir, baik secara struktur maupun administrasi.
"Kepengurusan PSHT yang sah adalah yang di bawah kepemimpinan Kangmas Muhammad Taufiq untuk tingkat pusat, dan untuk tingkat Cabang Bojonegoro saat ini dipimpin oleh Kangmas Hariyanto berdasarkan SK Pengurus Pusat nomor 157-I/SK/PP-PSHT/IX/2022," demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Melalui surat yang juga ditembuskan kepada Bupati Bojonegoro dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), PSHT Bojonegoro mengajukan tiga permohonan utama kepada IPSI Kabupaten setempat, yaitu: melaksanakan keputusan PB IPSI, mengakui kedudukan PSHT Cabang Bojonegoro pimpinan Hariyanto sebagai anggota resmi, serta melibatkan mereka secara aktif dan setara dalam setiap kegiatan pembinaan dan prestasi.
Pihak PSHT memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja bagi IPSI Bojonegoro untuk memberikan tanggapan resmi. Jika dalam jangka waktu tersebut belum ada tindak lanjut, PSHT berencana melaporkan perkembangan ini ke jenjang yang lebih tinggi yakni IPSI Provinsi Jawa Timur.
"Langkah ini kami ambil demi tertib administrasi dan menjaga harmonisasi pembinaan pencak silat di Kabupaten Bojonegoro," tutur keterangan yang ditandatangani oleh Ketua Cabang Hariyanto dan Sekretaris Cabang Heri Susanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi pengurus IPSI Kabupaten Bojonegoro untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait surat tersebut. (*/PRD)