BOJONEGORO, LINKNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro semakin menegaskan komitmennya dalam memerangi kekerasan serta praktik pernikahan anak. Sebagai wujud nyata, Pemkab menggelar penandatanganan komitmen bersama lintas sektor yang melibatkan berbagai elemen, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga lembaga pendidikan. Acara strategis ini dilaksanakan di Ruang Angling Dharma, lantai 2 Gedung Pemkab Bojonegoro, pada hari Selasa, 7 Oktober 2025.
Dalam pidatonya, Bupati Setyo Wahono menekankan bahwa isu kekerasan dan perkawinan anak merupakan tanggung jawab kolektif. Menurutnya, penanganan masalah ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder.
"Pada hari ini, kita bersama-sama merajut komitmen untuk menanggulangi persoalan ini secara komprehensif. Peran sentral dalam upaya ini terletak di tingkat desa, dengan keterlibatan aktif dari kepala desa beserta seluruh jajarannya," tegas Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa pernikahan di bawah umur dapat menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari peningkatan angka kemiskinan hingga munculnya berbagai permasalahan sosial baru, seperti tingginya angka perceraian. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan yang ketat di tingkat desa, yang didukung oleh peran aktif tokoh masyarakat dan organisasi perempuan.
"Anak-anak muda adalah aset masa depan bangsa. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjamin perlindungan, pendidikan, serta pemenuhan hak-hak mereka," imbuh Bupati Wahono.
Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan kepada seluruh camat dan kepala desa agar tidak mempermudah proses pernikahan dini. Mereka juga diminta untuk mengambil langkah-langkah mitigasi melalui program edukasi dan identifikasi keluarga yang berisiko.
Selain itu, Bupati juga mendorong Kementerian Agama untuk memperketat pemberian rekomendasi dispensasi nikah. Beliau juga mengajak organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Aisyiyah, dan PKK untuk secara aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.
"Dalam setiap kegiatan pengajian atau acara kemasyarakatan lainnya, penting untuk menyampaikan edukasi mengenai bahaya kekerasan dan pernikahan anak. Ini harus menjadi gerakan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat," pungkas Bupati.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak. Diharapkan, regulasi ini akan semakin memperkuat upaya-upaya preventif yang selama ini telah dilaksanakan.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Bojonegoro berencana memberikan reward kepada kecamatan yang berhasil menekan angka pernikahan anak dan kasus kekerasan terhadap anak secara signifikan.
"Kami akan memberikan penghargaan kepada camat dan kepala desa yang mampu menunjukkan kinerja luar biasa dalam menurunkan angka-angka ini," jelas Bupati.
Sementara itu, Ahmad Hernowo Wahyutomo, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, mengungkapkan bahwa angka dispensasi nikah (diska) di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan tren penurunan selama empat tahun terakhir. Data mencatat angka 608 pada tahun 2021, 532 pada tahun 2022, 448 pada tahun 2023, dan 395 pada tahun 2024.
"Pernikahan di usia anak memiliki dampak serius terhadap aspek kesehatan, pendidikan, serta kualitas sumber daya manusia," terangnya.
Melalui inisiatif ini, DP3AKB berharap dapat mendorong terbentuknya komitmen kolektif dan sinergi yang solid antar berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah merumuskan strategi serta tindakan pencegahan kekerasan dan perkawinan anak yang berkelanjutan. (KOM)
Reporter : RED