BOJONEGORO, LINKNEWS.id - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yayan Rohman memberikan klarifikasi mengenai mekanisme dan alur penyusunan anggaran fasilitasi kegiatan pimpinan serta seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman publik yang utuh mengenai tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di lingkungan kesekretariatan DPRD.
Sekretaris DPRD Bojonegoro menjelaskan bahwa tugas utama kesekretariatan adalah memfasilitasi tugas dan fungsi 50 Anggota DPRD beserta tim pendamping atau notulen dari sekretariat.
Seluruh proses penganggaran untuk satu tahun anggaran—termasuk biaya perjalanan dinas (perjadin) Pimpinan, Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, hingga Badan Kehormatan—harus melewati tahapan regulasi yang sangat ketat.
"Semua dimulai dari Rencana Kerja (Renja) Tahunan, anggarannya kemudian dibahas secara berlapis melibatkan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ujarnya Sabtu (29/08/2026).
Disampaikan pula, bahwa proses pembahasan tersebut dilakukan mulai dari tahapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rancangan APBD (R-APBD), hingga tahap Penetapan.
Guna menjamin keabsahan dan efisiensi, draf anggaran juga wajib melalui proses review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta mendapatkan pasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
"Kami tegaskan, bahwa penyusunan anggaran ini selalu memperhatikan surat edaran dan regulasi terbaru, dengan tetap mengutamakan prinsip efisiensi anggaran daerah," ungkapnya.
Di sisi lain, Yayan meminta masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pemenuhan hak-hak dasar publik. Sekretariat DPRD memastikan bahwa anggaran fasilitasi legislatif tidak akan memotong alokasi belanja wajib pemerintah.
"Untuk kegiatan mandatori wajib (mandatory spending), seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan urusan wajib lainnya, sudah ada porsi dan payung regulasinya masing-masing. Porsinya sudah terkunci dan tidak terganggu," pungkasnya.
Melalui klarifikasi ini, Sekretariat DPRD Bojonegoro berkomitmen untuk terus mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran para anggota dewan secara akuntabel, efisien, dan taat hukum demi kemajuan pembangunan daerah.(Aji)